Makassar (Antara) - Ahli waris pemilik lahan, Ima`la Dato Bin Karaeng Matowaya (Kareng Karawisi), Muh Syarief kembali melayangkan somasi mendesak kepada pihak PT Telkom dan hotel Claro (eks Clarion) untuk segera mengosongkan lahan miliknya.

 "Sejak tahun 70-an sampai April 2018 baru saya ajukan gugatan, kenapa? saya sudah capek dijanji-janji akan dibayarkan pihak Telkom. Saya tidak pernah menghubungi pihak Clarion, karena lahan clarion itu diambil dari Telkom. Intinya saya tuntut Telkom," ungkap Syarief kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Menurut dia, tuntutan tersebut tetap dilayangkan ke pihak Telkom sedangkan untuk urusan lahan di hotel Claro merupakan masalah Telkom yang memberikan kepada mereka untuk membangun hotel.

Selain itu, pihaknya telah menempuh langkah mediasi di pengadilan setempat, dan menjelaskan apabila ada putusan di Mahkamah Agung terkait sengketa tersebut, Telkom akan membayar, tetapi belakangan urung dilaksanakan.

"Adanya putusan langsung saya pasang papan, agar pihak manajemen Telkom mengubris serta mengerti bahwa kepemilikan lahan yang sah adalah kakek saya. Bukti kepemilikan surat saya diakui negara. Makanya saya minta mereka segera mengosongkannya," tutur dia.?

Putusan yang dimaksud disini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk. Disebutkan, menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.

Bunyi putusan Majelis Hakim tersebut diketuai Yuli Efendi, SH MHum, dalam putusan sidang tanggal 25 September 2018. Hakim MA memutuskan tanah yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani tersebut, bukan milik hotel Claro maupun PT Telkom.

Gugatan dimenangkan Muh Syarief, berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Ujung Gassi, Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1, persil Nomor 5a, S1 luas lahan sekitar enam hektare, persil nomor 7a, S1 seluas lima hektare dan persil nomor 8a, S1 seluas 7 hektere lebih.

Apabila dijumlahkan secara total dari tiga persil tersebut adalah seluas 18 hekter lebih dengan atas nama dalam dokumen I Ma?la Dato, Bin Karaeng Matowaya ?terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara saat dikonfirmasi salah seorang pimpinan hotel Claro, Anggiat Sinaga tidak merespon dan hanya mengangap tidak ada masalah. Padahal perolehan lahan yang dibangunkan hotel itu berdasarkan runutan ahli waris dari PT Telkom yang punya persil sama di lokasi sengketa.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024