Makassar (Antaranews Sulsel) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya Justisiari P Kusuma, SH, MH / Wardaya, SH, MH dalam pemberitahuan tertulisnya terkait dengan segala bentuk klaim terhadap tanah milik PT Telkom yang terletak di jalan AP Pettarani, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, serta tanah yang terletak di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersama ini menyampaikan :

1. Bahwa PT Telkom merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di jalan AP Pettarani, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, serta tanah yang terletak di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq. Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, PDT 178/2016 (Putusan Pengadilan)

2. Bahwa putusan no.121/Pdt.G/2018/PN.Mks, belum berkekuatan hukum tetap, karena Telkom saat ini sedang melakukan upaya hukum banding sebagaimana Surat Pernyataan Banding tanggal 8 Oktober 2018. Untuk itu kami memperingatkan kepada semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

3. Bahwa Telkom mencadangkan dan menggunakan seluruh hak yang dimilikinya  untuk mengajukan segala upaya hukum  baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak manapun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil terhadap seluruh aset Telkom yang merupakan kekayaan negara.

4. Bahwa senagai Perusahaan Terbuka milik negara, Telkom berpegang teguh pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui masyarakat luas.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024