Makassar, (Antaranews Sulsel) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pokok Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019 senilai Rp9,8 triliun lebih akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis malam.

Pembahasan APBD Pokok 2019 tersebut sebelumnya berlangsung panjang dan cukup alot mulai dari Rapat Komisi-komisi hingga sampai ke Badan Anggaran, sebab banyak postur anggaran yang dianggap tidak rasional sehingga pembahasan berkepanjangan.

Ketua DPRD Sulsel HM Roem Muin menyampaikan bahwa selama proses pembahasan anggaran RAPBD sampai disahkan menjadi APBD telah menguras tenaga dan pikiran serta sarat akan dinamika termasuk rencana program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.

"Pembahasan anggaran ini cukup menguras energi selain sangat padat prosesnya sampai kepada kesepakatan serta kerja sama semua pihak terkait saat penetapan APBD Pokok 2019. Namun semua ini tentunya untuk kepentingan masyarakat Sulsel," ujarnya dalam rapat tersebut dihadiri 45 anggota dari total 85 anggota DPRD.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada kesempatan itu menuturkan bahwa pencapaian penetapan bersama APBD tersebut merupakan bagian dari dinamika pada proses kemajuan pembangunan.

Menurut dia proses pembahasan anggaran itu telah memakan banyak waktu tanpa mengenal jam kerja hingga malam melalui kinerja Banggar beserta komisi-komisi yang ada DPRD dan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.  

"Ini berkat komitmen kita bersama dan mengambil peran penting untuk langka strategis, dengan dorong akselerasi pemerintah dan pembangunan daerah. Kita berharap ini semua bisa berjalan sesuai rencana," ujar Nurdin.  

Untuk Ranperda RAPBD Sulsel tahun 2019 senilai Rp9,898 triliun atau naik Rp274,34 miliar lebih dengan presentase 2,85 persen dari jumlah APBD Pokok Sulsel tahun lalu sebesar Rp9,62 triliun lebih.

Ketua Banggar DPRD Sulsel Fachruddin Rangga saat membacakan hasil kesimpulan yakni APBD 2019 selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingat batas akhir pada 30 November 2018.  

"Telah kita sepakati RAPBD untuk disahkan menjadi APBD dan segera kita konsultasikan kepada Kemendagri untuk segera ditindaklanjuti," papar politisi Golkar ini.

Sementara seluruh fraksi saat diminta tanggapan usai penyampaian kesimpulan dari Ketua Banggar menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah APBD Pokok 2019.   

Pewarta : -
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024