Makassar (ANTARA News) - Sidang perdana gugatan pedagang Pasar Sentral di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditunda karena pihak tergugat tidak membawa kuasa hukum dan bukti-bukti belum lengkap.

"Sidangnya ditunda. Pihak Pemkot Makassar dan PT MTIR selaku pengembang pasar itu tidak membawa kuasanya, jadi ditunda Kamis, 6 Desember nanti," ujar Kuasa Hukum pedagang Pasar Sentral Erwin Kallo usai menyerahkan dokumen beserta surat kuasa di Makassar, Senin.

Saat ditanya terkait dengan penundaan itu, kata dia, belum tahu alasan pastinya. Namun demikian Hakim Pengadilan Negeri Makassar masih memberikan waktu bagi tergugat untuk membawa kuasa beserta dokumen-dokumennya.

Dia hanya menyerahkan surat kuasa pendamping bersama dokumen resmi milik pedagang sebagai bahan awal persidangan nanti saat digelar sidang.

Pihaknya menghimbau dmasuknya gugatan hukum di pengadilan, maka PD Pasar Raya, Pemerintah Kota dan PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang pembangunan New Mall Makassar tersebut bisa menahan diri tidak melakukan gerakan tambahan sampai adanya putusan pengadilan.

"Saya kira proses hukum sedang berjalan jadi semua pihak diminta bersabar. Kami juga menghimbau seluruh pihak termasuk meminta aparat kepolisian bisa menahan diri tidak lagi melakukan penggusuran, karena proses hukumnya sedang berlangsung," ucap dia usai menyerahkan dokumen di PN Makassar.

Erwin mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum, sebab negara ini negara hukum dan semua bisa menahan diri dan tidak terjebak isu-isu yang bisa menggangu proses persidangan.

Tidak hanya itu, bagi pedagang maupun masyarakat yang ingin membeli lods diurungkan dulu, sebab proses persidangan sementara berjalan dan kepastian hukum belum diputuskan.

"Sidang hari ini dibuka, saya menghimbau agar tidak melakukan transaksi apapun terhadap objek perkara, artinya jangan dibeli dulu, jangan bayar, nanti kalau ada masalah siapa yang mau bertanggungjawab. Kalau misalnya penggugat menang di persidangan bagaimana nanti pengembalian uangnya," ucap dia.

Selain itu, untuk penggusuran tentu ada prosedurnya, meskipun pada Rabu (28/11) pedagang pasar hendak digusur, namun tidak jadi, karena tidak memiliki surat dari pengadilan maupun dari Pemkot Makassar. Pihaknya juga meminta agar tidak ada lagi intimidasi bagi pedagang.

"Ini negara hukum penggusuran ada prosedurnya tolong dihargai itu.?Semua pihak harus menghargai proses ini jangan lagi ada upaya menggusur, kalau perlu jangan mengintimidasi apalagi pasang alat berat disana, itu kan sama saja mengintimidasi orang," ungkap mantan Calon Wali Kota Makassar itu.

Ia berharap agar Pemkot Makassar sebagai pemerintah daerah berlaku adil kepada pedagang yang seharusnya dibina bukan dibinasakan, sebab ini adalah peluang kerja bagi mereka untuk peningkatan hidup yang seharusnya diatur sebaik-baiknya tanpa ada dirugikan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ahdar didampingi dua hakim lainnya masing-masing Suratno dan Harto Pancono setelah membuka sidang beberapa menit selanjutnya menerima berkas administrasi dari kuasa pendamping penggugat kemudian langsung memutuskan menunda sidang.

Penundaan itu karena kuasa hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku tergugat tidak hadir dalam sidang sehingga ditunda pada Kamis (6/12). Puluhan pedagang terlihat hadir kecewa atas penundaan sidang tersebut.

Gugatan tersebut terkait ganti rugi relokasi dan kepemilikan lahan di New Makassar Mall. Pedagang menuntut Pemkot Makassar dan MTIR selaku pihak ketiga atau pengembang pembangunan pasar tersebut membayar Rp1,8 triliun.

Sekitar 1.800 pedagang yang memiliki sertifikat, 1.600 diantaranya menolak untuk masuk ke dalam pasar tersebut karena masih terkait polemik harga yang disepakati telah menjadi persoalan.

PT MTIR sebagai pihak pengembang dianggap telah ingkar dengan kesepakatan pedagang bersama Pemkot. Dari harga awal disepakati Rp42 juta permeter, tetapi tiba-tiba kembali menawarkan harga mulai Rp75 juta hingga Rp115 juta permeter.

Persoalan ini muncul pascakebakaran pada Juli 2014 lalu, bangunan pasar sentral terbakar penuh akhirnya diruntuhkan dengan alasan sudah tidak layak, kendati masa alih dari pengembang MTIR ke Pemkot Makassar akan berakhir. Pedangang akhirnya berjualan di badan jalan mengitari kawasan tersebut sampai saat ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024