Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menunggu pelimpahan berkas tahap 2 terhadap tersangka anggota DPRD Kabupaten Enrekang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Bimbingan Teknis atau Bimtek.

"Kami masih menunggu penyidik menyerahkan berkas bersama tersangkanya untuk diajukan ke pengadilan Tipikor," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Rabu. 

Menurut dia, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga tim jaksa peneliti menggangap petunjuk formal maupun materil telah dipenuhi penyidik.

Selain melimpahkan tersangka tersebut, penyidik juga mesti menyerahkan barang bukti yang tertuang dalam berkas perkara pada kasus itu.

"Kalau misalnya dalam berkasnya tidak sesuai maka otomatis pelimpahan tahap dua akan ditolak, saat ini kami masih menunggu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran tahun 2015-2016. 

Ketujuh tersangka ditetapkan tersangka masing-masing Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Bantaeng Kadang, anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, dan Sekretaris Dewan Sangkala Tahir.

Selain itu tiga penyelenggara kegiatan atau even organizer yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi tersebut terkuak saat penyidik menemukan kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang tidak sesuai syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.

Syarat tidak terpenuhi? adalah tidak ada MoU, tidak ada rekomendasi Badiklat Kemendagri, penyelenggara tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga Bimtek itu dianggap kegiatan fiktif Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang tahun anggaran 2015-2016.

Keempat orang tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Arfan Renggong alias Bapa Rey, Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Mustiar Rahim Alias Mustiar, Wakil Ketua II DPRD Enrekang dan Sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang, Sangkala.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing penyelenggara kegiatan yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi belum ditahan karena tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Polda Sulsel.

"Seharusnya ketujuh tersangka ini bersamaan ditahan tertanggal 3 Desember, namun tiga ini mengabaikan panggilan penyidik, katanya mereka masih berada di Jakarta mengurus proyek," kata penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024