Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sekda Kabupaten Mamuju, H Suaib sangat menyesalkan keputusan sejumlah perawat yang berstatus tenaga honorer daerah yang mengancam akan melakukan aksi mogok kerja setelah tuntutan mereka sampaikan tidak menemui kesepakatan.

"Kami sangat menyayangkan keputusan mereka karena kalau langsung ingin dipaksakan menyepakati semua tuntutan, tentu tidak dapat dilakukan karena itu masih membutuhkan kajian dan duduk bersama dengan instansi terkait," katanya usai menerima puluhan perawat yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Mamuju, Kamis.

Puluhan perawat dari sejumlah Puskesmas melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mamuju.

Dengan membawa sejumlah poster dan spanduk, para pengunjuk rasa mendesak Pemkab Mamuju memberlakukan Upah Minimum Regional (UMR) bagi tenaga perawat di daerah itu. Mereka juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengangkat tenaga kontrak meski telah ada moratorium.

Aksi para perawat itu akhirnya mendapat respon dari Pemkab Mamuju dengan memberikan kesempatan kepada 25 perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog. "Kalau soal moratorium penerimaan tenaga kontrak hari ini kita bisa pastikan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga honorer pada 2019," tandas Sekda.

Terkait tuntutan kenaikan upah sesuai dengan standar UMR, dia mengatakan hal tersebut tidak dapat langsung disepakati karena berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah. "Tentu, Kami ingin melakukan apa yang menjadi harapan mereka, namun itu harus dipikirkan pula kemampuan anggaran daerah," ujarnya.

Ia menyatakan, APBD Mamuju yang hanya berkisar Rp1,1 triliun dan telah dialokasikan ke sejumlah sektor pembangunan, diantaranya alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari total anggaran, sektor pendidikan 20 persen, infrastruktur 25 persen dan membenahi sektor kesehatan dialokasikan dana 10 persen.

"Sehingga, yang terjadi hanya sekitar 35 persen dari total APBD yang dapat dialokasi untuk kebutuhan lain, termasuk upah para tenaga kontrak daerah di semua instrumen, baik kesehatan, tenaga guru maupun tenaga teknis lainnya," kata Sekda.

Ini tentu tidak akan cukup sehingga kami berharap semua dapat bersabar apalagi pemerintah sedang mempersiapkan desain baru lewat PP Nomor 49 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami berharap ini akan menjadi kesempatan bagi tenaga kontrak untuk mendapat status yang lebih baik, dan para tenaga kontrak silahkan mendaftar kalau sudah diberlakukan, karena gaji PPPK ini tentu akan lebih baik dan sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang membedakan hanya tunjangan pensiunnya," tandas Sekda.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024