Kejati minta bantuan KPK buru Jen Tang
Jumat, 7 Desember 2018 20:11 WIB
Arsip. Tersangka dugaan korupsi penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Soedirjo Aliman alias Jeng Tang (dok Antara Foto)
Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memburu daftar pencarian orang (DPO) Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara.
"Khusus untuk kasus Jen Tang kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung serta KPK. Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan untuk beberapa tersangka, terdakwa maupun terpidana yang menjadi buronan DPO itu hanya dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan, terkecuali dengan KPK.
Tarmizi mengatakan untuk DPO yang memang sulit dilacak keberadaannya itu akan dimintakan bantuan ke KPK karena alat pelacak dan penyadap milik KPK jauh lebih bagus dibandingkan dengan instansi lainnya.
"Kita di kejaksaan itu punya alat canggih dan itu ada di Kejagung. Tapi alat pelacak milik KPK jauh lebih bagus dan prosesnya juga berbeda tanpa harus izin dari pengadilan," katanya.
Dia menuturkan berbagai cara telah dilakukan oleh pihaknya untuk bisa menghadirkan Jen Tang di kejati, mulai dari cara persuasif ke keluarganya hingga menetapkannya sebagai DPO juga tidak dihiraukannya.
Tarmizi mengatakan proses hukum dari Jen Tang belum sepenuhnya betul karena yang menetapkan benar dan salahnya seseorang harus melalui peradilan.
Sedangkan Jen Tang yang sejak dari awal ditetapkan tersangka tidak lagi pernah muncul dan bahkan jejaknya juga sudah tidak diketahui oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.
"Ini adalah tahapan-tahapan yang telah kami ambil dari mulai cara persuasif ke keluarga hingga penetapan DPO. Biarkan KPK saja yang bantu kita melacaknya, semoga ada kabar dan diketahui keberadaannya," terangnya.
Sebelumnya, Jen Tang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) pada proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Jen Tang menjadi tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Khusus untuk kasus Jen Tang kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung serta KPK. Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan untuk beberapa tersangka, terdakwa maupun terpidana yang menjadi buronan DPO itu hanya dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan, terkecuali dengan KPK.
Tarmizi mengatakan untuk DPO yang memang sulit dilacak keberadaannya itu akan dimintakan bantuan ke KPK karena alat pelacak dan penyadap milik KPK jauh lebih bagus dibandingkan dengan instansi lainnya.
"Kita di kejaksaan itu punya alat canggih dan itu ada di Kejagung. Tapi alat pelacak milik KPK jauh lebih bagus dan prosesnya juga berbeda tanpa harus izin dari pengadilan," katanya.
Dia menuturkan berbagai cara telah dilakukan oleh pihaknya untuk bisa menghadirkan Jen Tang di kejati, mulai dari cara persuasif ke keluarganya hingga menetapkannya sebagai DPO juga tidak dihiraukannya.
Tarmizi mengatakan proses hukum dari Jen Tang belum sepenuhnya betul karena yang menetapkan benar dan salahnya seseorang harus melalui peradilan.
Sedangkan Jen Tang yang sejak dari awal ditetapkan tersangka tidak lagi pernah muncul dan bahkan jejaknya juga sudah tidak diketahui oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.
"Ini adalah tahapan-tahapan yang telah kami ambil dari mulai cara persuasif ke keluarga hingga penetapan DPO. Biarkan KPK saja yang bantu kita melacaknya, semoga ada kabar dan diketahui keberadaannya," terangnya.
Sebelumnya, Jen Tang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) pada proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Jen Tang menjadi tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
India Open 2024 - Rinov/Pitha hadapi ganda campuran Malaysia di babak 32 besar
17 January 2024 7:08 WIB, 2024
AS mengembalikan peninggalan Dinasti Tang senilai Rp51 miliar pada China
12 May 2023 21:02 WIB, 2023
Kalahkan The Daddies, ganda putra Fajar/Rian sabet gelar juara All England perdana
19 March 2023 23:17 WIB, 2023
Juara ONE Featherweight Tang Kai disambut meriah saat pulang ke Shaoyang China
24 September 2022 5:37 WIB, 2022
Kejuaraan Dunia BWF 2021 - Dechapol/Sapsiree dipastikan bertemu Jepang di final ganda campuran
18 December 2021 20:55 WIB, 2021
Menkumham ucapkan selamat atas terpilihnya Daren Tang sebagai Dirjen WIPO
06 March 2020 5:34 WIB, 2020
ACC minta Kejati Sulsel tolak permohonan Penangguhan penahanan Jen Tang
21 October 2019 19:57 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polrestabes Makassar bekuk pelaku diduga rudupaksa terhadap anak di bawah umur
30 March 2026 13:14 WIB