Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di 144 desa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada 2016-2017.

"Tadi pemeriksaan rampung sekitar pukul 19.45 Wita dan langsung kita jebloskan ke dalam sel tahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka yang berinisial Ha selaku pemilik CV Binanga yang merupakan rekanan pada proyek tersebut.

Salahuddin menyatakan tersangka Ha yang di tahan setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar lebih dari lima jam. Penahanan pertama akan dilakukan hingga 20 hari ke depan sambil merampungkan berkas perkaranya.

"Tersangka akan menjalani masa penahanan penyidik selama 20 hari ke depan. Selama 20 hari penyidik akan mengupayakan perampungan berkas perkara dan jika belum rampung juga, maka masa penahanan akan diperpanjang," katanya.

Sebelumnya, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat tahun anggaran 2016-2017, tengah dirampungkan tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.

Dalam kasus ini, selain rekanan Ha yang menjadi tersangka, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) berinisial ABP sebagai tersangka.

Salahuddin menerangkan jika kedua tersangka mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga dengan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMPD

Ha selaku rekanan disebutnya tidak memiliki kualifikasi ketenagalistrikan. Dalam pembelian lampu jalan tenaga surya ini, Kejati menduga ada permainan harga yang dilalukan oleh kedua tersangka.

"Untuk sementara hasil penyidikan kami itu ada permainan harga, ada mark up lampu jalan yang di jual seharga Rp23 juta sedangkan harga asli lampu jalan itu sekitar Rp18 juta.

Pada 2016 dibeli 720 unit lampu jalan dan pada tahun 2017 sebanyak 715 unit lampu jalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024