Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju Provinsi, Sulawesi Barat meminta para perawat yang ikut aksi mogok kerja agar mengembalikan kartu identitas mereka.

"Bagi tenaga kontrak dan sukarela yang tidak melaksanakan tugas di RSUD Mamuju karena mengikuti aksi mogok kerja agar segera mengembalikan Kartu Identitas sebagai petugas RSUD Mamuju," kata Direktur RSUD Mamuju Titin Hayati di Mamuju, Senin (10/12).

Ia mengatakan, bagi tenaga kontrak dan sukarela RSUD Mamuju yang mogok kerja dan m?sih ingin kembali bertugas di RSUD Mamuju diberi waktu sampai Senin, 10 Desember 2018 untuk melaporkan diri.

"Tenaga perawat di RSUD Mamuju akan diatur kembali melalui surat penugasan dan berlaku sampai kondisi ketenagaan dapat disesuaikan dengan standar kebutuhan tenaga," katanya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Mamuju, Habsi Wahid mengaku tidak mampu memenuhi keinginan perawat yang menuntut kenaikan gaji dengan cara mogok kerja.

"Dengan berbagai pertimbangan, maka pemerintah daerah?tidak dapat mengakomodir semua tuntutan perawat, kalau soal moratorium tenaga kontrak kita sudah lakukan dan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga kontrak, tapi kalau soal kenaikan gaji itu tidak mungkin bisa kita lakukan," kata Bupati.?

Ia mengatakan jumlah perawat honorer di Kabupaten Mamuju sudah melebihi batas minimal tenaga yang dibutuhkan.

"Asumsinya sesuai dengan Permenkes Nomor 75 tahun 2014, pemerintah hanya membutuhkan 140 tenaga perawat, sementara saat ini jumlah perawat honorer yang tercatat hampir 600 orang," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tenaga honorer bukan hanya dari tenaga kesehatan tapi juga ada guru, petugas kebersihan dan sejumlah tenaga teknis lainnya yang tidak kalah penting, dengan total jumlah mereka lebih dari 7.924 orang.

"Tuntutan perawat berupa kenaikan gaji setara upah minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp2,3 juta/bulan tidak dapat dilakukan karena tenaga honorer lain tentu akan menuntut hal yang sama," katanya.

Ia mengatakan, daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp218miliar untuk menggaji seluruh tenaga kontrak, sementara sektor pendidikan juga butuh anggaran dengan porsi 20 persen dari total APBD, alokasi dana desa sebesar 10 persen, sektor kesehatan 10 persen, alokasi untuk pembangunan Infrastruktur sebesar 25 persen, sehingga yang tersisa hanya sekitar 35 persen anggaran yang dapat dialokasikan ke semua OPD termasuk membiayai gaji pegawai.

Oleh karenanya tuntutan perawat yang melakukan mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji tidak dapat dikabulkan.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024