Mamuju (Antaranews Sulbar) - Pemeritah Provinsi Sulawesi Barat membentuk Satuan Tugas Terpadu Satu Pintu di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

"Dalam mendukung Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan dan penyelesaian hambatan serta percepatan pelaksanaan perizinan berusaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Pemprov Sulbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tiap OPD terkait," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris, Jumat.

Ia mengingat setiap satgas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memahami secara detail tupoksi dan peran sebagai pelayan masyarakat. Kemudian dapat membiasakan percepatan dalam memverifikasi izin perusahaan disusul dengan memberikan dukungan dari tiap OPD dengan memberikan dukungan kapasitas satgas sesuai "Online Single Submission (OSS)" melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia juga berharap akan terwujud percepatan dan aksi nyata dari tiap satgas OPD lingkup Pemprov Sulbar dalam menghadapi berbagai kendala dari kebijakan yang ada di perusahaan selambat-lambatnya minggu depan.

"Satgas sudah mulai bekerja dan kami bentuk tim, setelah itu kami akan mengidentifikasi hambatan-hambatan usaha apa saja yang ada di setiap lini dari 14 sektor," katanya.

Dari identifikasi itu, pihaknya mencoba menganalisis bagaimana cara memperbaiki atau mensimplikasi usaha itu menjadi santai cepat dan menghasilkan untuk daerah ini.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024