Makassar (Antaranews Sulsel) - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar dan asrama siswa pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di Kabupaten Gowa, Sulsel oleh Kementerian Agama dengan anggaran Rp8,2 miliar dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini kita sudah mendapatkan surat dari Kejati Sulsel tentang perkara dugaan korupsi Man Insan Cendekia di Gowa dan kasusnya sudah dinyatakan P21," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan kepastian perkara dugaan korupsi dinyatakan lengkap setelah adanya surat Kajati Sulsel Nomor B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 Tanggal 26 Desember 2018 untuk tiga orang tersangkanya.
Tiga tersangka yang sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan yakni, berinisial HW selaku kontraktor, AA selaku pengawas proyek serta ZY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tiga surat untuk tiga tersangka itu sudah kita terima dan jaksa peneliti menyatakan jika semuanya sudah lengkap. Sisa menunggu pelimpahan tahap duanya," katanya.
Kombes Dicky menjelaskan, dalam proyek yang ditangani Kemenag Sulsel itu, anggaran yang digunakan bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp8,2 miliar untuk pembangunan ruang kelas bersama, asrama putra dan putri pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dicky menjelaskan Kanwil Kementerian Agama Sulsel melaksanakan pembangunan ruang kelas belajar (RKB), asrama putra dan putri MAN IC di Gowa dengan menggunakan anggaran APBN 2015.
Pelaksanaan proyek itu hingga selesai ditemukan beberapa kekurangan dan kesalahan bestek atau konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kalau proyek itu tidak sesuai rencana awalnya. Beda konstruksi inilah yang menjadi masalah karena ada pengurangan kualitas," katanya.
"Hari ini kita sudah mendapatkan surat dari Kejati Sulsel tentang perkara dugaan korupsi Man Insan Cendekia di Gowa dan kasusnya sudah dinyatakan P21," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan kepastian perkara dugaan korupsi dinyatakan lengkap setelah adanya surat Kajati Sulsel Nomor B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 Tanggal 26 Desember 2018 untuk tiga orang tersangkanya.
Tiga tersangka yang sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan yakni, berinisial HW selaku kontraktor, AA selaku pengawas proyek serta ZY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tiga surat untuk tiga tersangka itu sudah kita terima dan jaksa peneliti menyatakan jika semuanya sudah lengkap. Sisa menunggu pelimpahan tahap duanya," katanya.
Kombes Dicky menjelaskan, dalam proyek yang ditangani Kemenag Sulsel itu, anggaran yang digunakan bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp8,2 miliar untuk pembangunan ruang kelas bersama, asrama putra dan putri pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dicky menjelaskan Kanwil Kementerian Agama Sulsel melaksanakan pembangunan ruang kelas belajar (RKB), asrama putra dan putri MAN IC di Gowa dengan menggunakan anggaran APBN 2015.
Pelaksanaan proyek itu hingga selesai ditemukan beberapa kekurangan dan kesalahan bestek atau konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kalau proyek itu tidak sesuai rencana awalnya. Beda konstruksi inilah yang menjadi masalah karena ada pengurangan kualitas," katanya.