Makassar (Antaranews Sulsel) - Dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Selatan masing-masing Nina Marlina dan Rahim Sanjaya belum menyetorkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) hingga batas akhir Rabu 2 Januari 2019 pukul 18.00 WITA.

"Ada 20 calon DPD sudah menyetorkan dan dua orang lainnya hingga batas akhir, keduanya belum menyerahkan laporannya," tutur Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum KPU Sulsel Julita Rahayu di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Meski demikian, pihaknya tetap menunggu pelaporan mereka dan sekiranya dokumen LPSDK diserahkan, maka dibuatkan catatan serta berita acara tersendiri terkait dengan keterlambatan pelaporannya.

Saat ditanyakan dari 20 calon DPD tersebut apakah ada yang mendapat sumbangan, kata dia, ada salah satunya Tamsil Linrung mendapat sumbangan dana kampanye dari personal dan badan usaha non pemerintah. Namun dirinya enggan merinci berapa besaran sumbangan tersebut.

Meski demikian, jumlah sumbangan dan keuangan para calon anggota DPD akan disampaikan secara rincinya melalui rapat pleno, oleh komisioner KPU Sulsel.

Sementara untuk LPSDK Partai Politik (Parpol), lanjut Julita, ada total 16 Parpol sudah menyetorkan termasuk Tim Kampanye Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan untuk besaran dana kampanye LPSDK masing-masing Parpol dan Tim Kampanye Capres, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara detail, hanya saja pada pemeriksaan awal tidak ada perubahan signifikan atas penerimaan dana kampanye.

"Belum direkap semuanya. Untuk Parpol rata-rata nihil sumbangannya, begitupun Tim Capres. Kalau DPD ada sumbangan baik secara personal maupun dari badan usaha non pemerintah," tambahnya.

Terkait apakah akan dikenakan sanksi karena tidak menyetorkan LPSDK, dia menjelaskan dalam aturan tidak dikenakan sanksi, tetapi itu bisa berdampak pada kepercayaan publik.

Rencananya, seluruh pelaporan LPSDK seperti Parpol, DPD hingga Capres akan di rapat plenokan di kantor KPU Sulsel setelah batas akhir penyerahan, selanjutnya di serahkan ke Lembaga Akuntansi Publik 26 Januari 2019.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024