Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) Wilayah IX mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik Ketiga dalam mengelola pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR!.

Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Kemenristekdikti di Semarang, Jawa Tengah, 3 Januari 2019.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof Jasruddin di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menerima sebanyak 90 pengaduan dari masyarakat melalui LAPOR! dan hampir seluruhnya telah selesai ditangani.

Pengaduan tersebut didominasi dari civitas akademika yang mengeluhkan pelayanan di kampusnya serta dari masyarakat yang melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS),

"Melalui LAPOR!, kami menerima beberapa laporan dari masyarakat tentang pelanggaran PTS , seperti penyelenggaraan kelas jauh dan indikasi jual beli ijazah. Semuanya sedang kami investigasi``, ujar Prof Jasruddin.

LAPOR! yang merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, adalah aplikasi yang dikelola bersama oleh Kantor Staf Presiden bersama dengan Kementerian PAN RB dan Ombudsman RI.

Melalui LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat maupun daerah karena LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Saat ini LAPOR! telah terkoneksi dengan seluruh Kementerian, Lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, LLDIKTI dan sebagian besar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia menghimbau para pemangku kepentingan yang ingin menyampaikan pengaduan kepada LLDIKTI IX agar menggunakan aplikasi LAPOR! ini. Caranya bisa melalui website www.lapor.go.id atau melalui SMS ke 1708.

Masyarakat dapat memantau progress penyelesaian pengaduan yang mereka sampaikan melalui website LAPOR! dan dapat berkomunikasi secara interaktif dengan narahubung LAPOR! di LLDIKTI Wilayah IX.

"Melalui LAPOR!, pimpinan PTS dapat melaporkan Dosennya baik yang DPK ataupun dosen yayasan yang telah mendapatkan sertifikasi dosen namun kinerjanya buruk. Sebaliknya dosen juga dapat menyampaikan pengaduannya jika ada _malmanagement_ dari pimpinan PTS sehingga mereka tidak bisa mengembangkan kinerja dan kompetensinya,"ujarnya.

Jasruddin menambahkan, LAPOR! juga dapat digunakan oleh PTS di wilayah IX untuk mengadukan pegawai LLDIKTI Wilayah IX yang tidak memberikan pelayanan publik dengan baik. "Pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap, karena dapat memilih fitur anonim," lanjut dia.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024