Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi melansir sebanyak 92 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sulawesi Selatan yang ditangani penegak hukum hingga akhir tahun 2018 berjalan di tempat alias mandek.

"Kami menilai ada ketidakseriusan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Sulsel, bukan hanya di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri tapi juga di kepolisian," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Dalam peluncuran catatan anti korupsi dan penegakan hukum di Sulsel tahun 2018 di kantornya, lanjut Kadir, untuk kasus mandek yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel selama tahun 2018 jumlahnya 33 kasus, 24 kasus penyelidikan dan sembilan kasus penyidikan.

Selanjutnya, Kejari di Sulsel sebanyak 40 kasus, 15 kasus penyelidikan dan 25 kasus penyidikan. Sedangkan Polda Sulsel 19 kasus, 7 kasus penyelidikan dan 12 kasus penyidikan.

Staf Peneliti ACC Sulawesi Hamka Anwar pada kesempatan itu menambahkan, sejumlah kasus mandek tersebut seperti penyimpangan dana hibah Pilkada Wali Kota Makassar dan kasus sewa lahan Buloa untuk akses proyek Makassar New Port.

Selanjutnya, proyek normalisasi pendangkalan sungai di Kabupaten Barru pada tahun 2017. Proyek pembangunan pusksemas di Kabupaten Wajo dan hanya menetapkan satu tersangka hingga kasus pabrik Kakao di Kabupaten Gowa serta sejumlah kasus lainnya.

Tidak hanya kasus mandek, pada tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sulsel ada 31 orang, ternyata masih ada enam orang yang tidak dimasukkan sesuai catatan ACC Sulawesi.

Enam orang tersebut masing-masing Hendra Iskaq dan Trihario, terlibat kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula PTPN XIV Sulsel, dugaan kerugian negara Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, Syahrul Ramadhan dan Yhosimune Yamada, terlibat kasus dugaan korupsi dana pengangkutan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Parepare tahun 2011, kerugian negaran mencapai Rp754 juta.

Selain itu, Rusdianto Hasan terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan bermotor di Kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba tahun 2013 serta Joharis terlibat kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Somba Opu, Makassar tahun 2003-2005.

"Enam orang ini tidak pernah saat rilis akhir tahun di Kajati Sulsel, tentu menjadi pertanyaan ada apa orang-orang ini tidak lagi dimasukkan dalam DPO," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024