Mamuju (Antaranews Sulsel) - Ratusan warga Desa Pakava, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, memprotes Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2018 tentang Batas Daerah.

Massa yang didominasi masyarakat adat ini menolak penetapan tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, oleh Kemendagri sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu.

Salah seorang koordinator aksi Jaya mengatakan, penetepan tapal batas tersebut telah merugikan masyarakat di daerah itu sebab membuat sebagian desa mereka masuk ke wilayah Kabupaten Donggala.

Olehnya itu, masyarakat Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu lanjutnya, meminta DPRD dan Pemkab Pasangkayu melakukan upaya pembatalan Permendagri itu ke pemerintah pusat.

"Mohon dukungan DPRD dan Pemkab Pasangkayu untuk membatalkan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu. Kami tidak mau bergabung ke Donggala, karena jarak antara desa kami dengan pusat pemerintahan di Kabupaten Donggala sangat jauh, yakni lebih 100 kilo meter. Sedangkan ke Pasangakyu hanya sekira 24 kilo meter," kata Jaya.

Masyarakat kata Jaya berharap, permintaan mereka segera ditindaklanjuti dan mengancam jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka lebih 1.000 lebih wajib pilih di Desa Pakava akan golput pada pemilu nanti.

Sementara, anggota DPRD Pasangkayu Ikram Ibrahim yang menerima aspirasi masyarakat Pakava menyebut, secara kelembagaan pihaknya sangat mendukung pembatalan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 tersebut.

"Bukan hanya masyarakat Pakava yang dirugikan tapi Kabupaten Pasangkayu secara umum. Kami dari DPRD juga telah melakukan beberapa upaya, termasuk menyurat secara kelembagaan ke Kemendagri mengenai penolakan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu. Kita sepakat Permendagri itu telah merugikan daerah," terang Ikram Ibrahim.

Sedangkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pasangkayu Makmur yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, pembahasan masalah tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala telah berlangsung selama 20 tahun, hingga sangat disayangkan pada tahap penetapan akhir pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemendagri.

Atas terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu Pemkab Pasangkayu lanjutnya, telah secara resmi menyampaikan nota protes dan penolakan. Baru-baru ini pihaknya bersama Pemprov Sulbar telah melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, membahas mengenai upaya pembatalan Permendagri tersebut. "Kita sepakat timbul kerugian besar dengan adanya Permendagri Nomor 60 tahun 2018 ini, sebab mengambil wilayah Pasangkayu sekiyat 5.400 kilometer. Pemkab Pasangkayu dan Pemrov Sulbar bersepakat menolak Permendagri itu dan juga akan melakukan upaya hukum," terang Makmur.

Ia menambahkan Pemkab Pasangkayu berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas di wilayah perbatasan, oleh karena itu ia juga meminta masyarakat yang terdampak oleh hadirnya Permendagri itu, tidak mudah terprovokasi. "Permendagri itu tidak akan merubah status kepemilikan lahan masyarakat yang ada disana," kata Makmur.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024