Makassar (Antaranews Sulsel) - Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus buronan tindak pidana kejahatan pencurian dan pemberatan (curat) Polres Jayapura setelah melarikan diri selama beberapa bulan ke Makassar.

"Anggota Reamob Polres Jayapura meminta bantuan sama anggota Resmob Polda Sulsel dan dengan cepat anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkapnya di salah satu tempat hiburan malam," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan tersangka Th alias Tamo (38) diamankan saat sedang asik meneguk minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM) Kawasan Jalan Nusantara.

Tersangka Tamo diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor LP / 1.257 / XII / 2018 / PAPUA / Res. JPR KOTA/ Tgl 28 Desember ?2018. Tersangka Tamo melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya di kota Jayapura.

Kombes Dicky menyatakan tersangka saat diamankan sedang menguasai uang sebesar Rp125 juta dan sepeda motor Yamaha Aerox yang semuanya itu kemudian disita oleh anggota untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Diamankan itu sekitar jam empat subuh dan dalam keadaan mabuk. Anggota melakukan pengintaian dulu sebelum meringkusnya. Saat ini sudah di posko resmob untuk di interogasi sebelum dibawa pulang ke kota Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Adapun hasil interogasi singkat yakni pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca dan mengambil uang sebesar Rp500 juta di depan diler mobil kota Jayapura pada 28 Desember 2018.

Tersangka Tamo juga mengaku jika uang Rp500 juta yang diambilnya itu dibagi dua dengan rekannya yakni Erwin yang membantunya dalam melancarkan aksinya. "Untuk tersangka Tamo sudah diamankan sedangkan tersangka lainnya Erwin masih dalam pengejaran dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024