Makassar (Anataranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makasar, Sulawesi Selatan terus melakukan pengawasan terhadap konten-konten pemberitaan terkait iklan berbau kampanye yang dilakukan para Calon Legislatif, Calon DPD dan Calon Presiden menjelang Pemilihan Umum serentak 17 April 2019.

"Memang media iklan salah satu objek pengawasan. Karena kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran," tegas Komisioner Bawaslu Makassar, Zulkarnain, Sabtu.

Menurut dia, masa iklan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU serta Undang-undang tentang pemilu terkait waktu penyiaran iklan kampanye kepada Caleg, DPD maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada jadwal kampanye melalui publikasi yang telah diatur waktunya ?yakni 24 Maret-13 April 2019 atau 21 hari kampanye bagi peserta pemilu. Sejauh ini kata dia sudah ada terindikasi tiga Caleg yang laporannya telah masuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sementara ada tiga orang Caleg yang sudah dibahas di Gakkumdu masing-masing berinisial YG, IMB dan AS, ada lagi beberapa yang sedang di investigasi," bebernya.

Saat ditanyakan apakah Bawaslu Makassar telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli cyber atau pengawasan pemberitaan iklan kampanye di internet maupun media sosial, sebutnya, belum dijalankan.

"Kalau tim khusus untuk sementara ini belum. Cuma kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut. Sejauh ini ?baru tiga itu masih sifatnya temuan dari pengawas pemilu. Hasilnya masih dikoordinasikan dengan Bawaslu dan KPUD," ungkap Zulkarnain.

Berdasarkan tahapan untuk iklan kampanye baru akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019, dan masa tenang masa tenang 13-16 April. Untuk itu media massa, cetak, elektronik, dan Daring (online) tidak ikut melakukan dugaan pelanggaran dan bersama-sama taat dengan aturan yang telah dibuat.

Selain itu, implikasi terhadap terhadap tindakan kampanye media massa, cetak, elektronik, dan media online yang dilakukan sebelum 24 Maret peserta Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan dalam pasal 492, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2.

Sanksinya bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Bila dalam kasus seperti ini ditemukan, maka pasti akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel dan kabupaten kota.

Larangan lainnya juga diatur dalam pasal 521 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye dengan ancamannya pidana penjara dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina, perbuatan SARA, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, serta politik uang dan lainnya.

Tidak hanya itu, iklan kampanye ini juga diatur di Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dengan batasan waktu iklan kampanye selama 21 hari.

"Kami berusaha mengingatkan dengan memberikan imbauan baik kepada media maupun peserta pemilu. Kami juga berharap mari kita bersama-sama menjalankan aturan yang ada," tambah dia.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024