Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menertibkan sebanyak 2.638 alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan hingga pertengahan Januari 2019.

Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni di Makassar, Kamis, mengatakan ribuan alat peraga kampanye (APK) itu berasal dari 15 kecamatan di kota itu. "Pada awal Desember 2018 lalu telah menertibkan sebanyak 2.058 buah. Dan saat ini ada tambahan sebanyak 580 APK yang diambil dari tiga kecamatan," katanya.

Adapun tiga kecamatan yang baru saja disisir itu masing-masing Kecamatan Mariso, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Manggala Makassar.

Sementara pada Desember lalu, tiga kecamatan itu masing-masing Manggala (386 buah), Mariso (127 buah) serta Kecamatan Ujung Tanah sebanyak 78 buah. "Dan saat ini ada tiga kecamatan yang sudah melakukan penertiban kembali sehingga terjadi penambahan sekitar 580 APK," sebutnya.

Ia menjelaskan, pihak Bawaslu Makassar akan terus fokus dan konsisten untuk terus turun memantau di setiap kecamatan, dan pihaknya juga tengah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penertiban besar-besaran. "Kalau untuk APK, teman-teman Bawaslu selalu turun dan ini lagi dikoordinasikan dengan pemkot utk penertiban besar-besaran," jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024