Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terbuka dan siap menerima masukan dari publik untuk pelaksanaan debat calon presiden dan wakil presiden 17 Februari 2019 di Hotel Sultan, Jakarta.

"Kami bersyukur karena debat pertama Pilpres berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang kemudian secara teknis itu bermasalah. Nah, ini lebih kepada keinginan publik bagaimana debat kedua Pilpres nanti berjalan seru," sebut Komisioner KPU RI Viryan Azis di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Menurutnya, secara teknis masukan terhadap KPU, ada permintaan sejumlah pihak agar kisi-kisi daftar pertanyaan tidak perlu dimasukkan termasuk melakukan pendekatan daftar pertanyaan terbuka.

Namun yang terpenting bagi KPU, tujuan debat kemarin sebenarnya ingin agar dengan daftar pertanyaan terbuka masing-masing pasangan calon bisa mengeksploitasi secara lebih mendalam visi misinya.

Tetapi berdasarkan hasil evaluasi dan masukan sejumlah pihak, metode tersebut akan dipertimbangkan kembali. Nantinya, debat kedua akan dikhususkan masing-masing Capres.

"Evaluasi sedang berjalan, nanti masalah energi dan lingkungan. Nanti kita evaluasi (kisi-kisi). Tapi semangatnya adalah kita senang masyarakat antusias merata di banyak daerah karena dilaksanakan kegiatan nonton bareng," tutur dia.

Selain itu, bila diperhatikan di media sosial, bagaimana proses debat serta hasil dari debat pertama sangat marak sekali dan sempat menjadi tranding topik sehingga menjadi perhatian pemilih.

"Kita berharap pasangan calon ke depan bisa semakin menyampaikan program-program serta gagasannya, sehingga pemilih bisa menjadikan bahan pertimbangan untuk menggunakan hak pilihnya nanti," harap Viryan.

Terkait dengan usulan salah satu pengamat politik Rocky Gerung agar KPU melaksanakan debat di kampus-kampus, atau tempat terbuka, kata dia, setiap warga negara berhak memberikan pendapatnya dan ingin memberikan masukan di KPU yang semangatnya bagi debat pilpres semakin lebih baik.

Hanya saja, KPU dalam memformat debat telah berpegang kepada aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

"Undang undang pemilu menyebutkan debat kandidat bagian dari kampanye pemilu dan tidak boleh dilakukan di fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan tempat pendidikan. Jadi, di undang-undang tidak memungkinkan untuk itu," ungkapnya.

Kendati demikian, pada prinsipnya KPU menerima masukan dari berbagai masyarakat, dan membuka diri sehingga apa yang menjadi masukan akan bahas dalam rapat pleno pekan depan.

KPU juga tetap mempertimbangkan aspek-aspek debat secara umum yaitu bagaimana pasangan calon bisa menyampaikan gagasannya, visi misi dan program secara lebih baik dan lebih jauh lagi.

"Ada keinginan masyarakat agar pasangan calon dapat memberikan penjelasan lebih, sehingga masyarakat teryakinkan usulan program dari masing-masing pasangan calon, inilah yang sedang kami pikirkan," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024