Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperketat pengawasan terkait penyebaran tabliod Indonesia Barokah yang diedarkan oknum tertentu sebagai kampanye hitam Pemilihan Presiden. 

"Sampai saat ini kita tetap berkordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia di wilayah Sulsel, mereka menyebut belum menerima kiriman tabloid itu," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Senin. 

Menurutnya, tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye hitam yang menyerang salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan menyebarkannya melalui masjid-masjid serta rumah ibadah lainnya. 

Selain itu, tabloid ini telah dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Pusat karena konten isi pemberitaan tersebut menyudutkan pasangan calon dan tidak sesuai dengan aturan penyelenggara pemilu.      

Meski belum ada ditemukan beredar di Sulsel, namun pihaknya sudah membaca isi Tabloid Indonesia Barokah tersebut berisi pemberitaan negatif menyerang dan membuat opini negatif kepada pasangan capres lainnya. "Isi beritanya terkesa negatif dan tendesius serta tidak ada perimbangan pemberitaan. Tentu ini tidak sejalan dengan aturan dan kode etik jurnalistik," sebut dia.  

Bawaslu Sulsel berharap, bagi masyarakat yang menemukan tabloid itu segera melaporkan atau tidak menyebarkannya kepada publik karena itu bukan media resmi. "Kalau masyarakat mendapatkan bisa diserahkan ke kami, atau tidak perlu menyebarkannya. Memang isinya tidak mengkampanyekan pasangan lain, tapi pemberitaannya tidak berimbang. Untuk masalah pidana itu bukan ranah kami, tapi Dewan Pers," harap Saiful.  

Sebelumnya, Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla saat berada di Makassar menegaskan tabloid tersebut adalah bentuk kampanye hitam dam meminta kepada seluruh pengurus masjid tidak meresponnya. 

Pria akbab disapa akrab JK ini menyatakan masjid jangan dijadikan panggung kampanye atau tempat menyampaikan ceramah berbau kampanye dan itu sudah dilarang dalam aturan pemilu. 

"Khotbah penceramah yang mengarah negatif kampanye begitupun tabloid itu mengarah ke politik praktis tidak boleh di masjid. Masjid itu tempat ibadah bukan tempat kampanye," tegasnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024