Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan perkara dugaan persekongkolan pada proses pelelangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2017.

"Hari ini adalah sidang perkara dugaan persekongkolan tender ini dan agendanya adalah tanggapan dari masing-masing terlapor," ujar Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan dalam sidang ini, ada empat pihak yang menjadi terlapornya yakni, PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

Komisioner KPPU ini menyatakan ada dua aspek yang menjadi pokok perkara persekongkolan yakni antara penyedia layanan dalam hal ini Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan para kontraktor.

Pada tahap ini, kata dia, persekongkolan antara penyedia layanan dengan kontraktor dalam tinjauan hukum KPPU masuk dalam persekongkolan secara vertikal. Sedangkan antara sesama peserta tender atau kontraktor itu masuk dalam persekongkolan horizontal.

"Ada dua aspek persekongkolan tender, secara vertikal dan horizontal. Karena terlapornya ada empat, para peserta tender dan penyedia jasa layanan, maka semua aspek baik vertikal maupun horizontal ini terpenuhi," katanya.

Chandra juga menyatakan jika sidang yang digelarnya beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan II (PP II) Perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

Adapun proyek pembangunan ini dibiayai dengan menggunakan anggaran daerah (APBD) dengan nilai pagu Rp44,9 miliar lebih. Proyek pada perkara ini meliputi pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Daya, Makassar.

"Agenda tadi pembacaan tanggapan para terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan oleh Investigator pada PP I serta penyerahan usulan daftar saksi dan ahli kepada majelis komisi," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024