Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menertibkan 13.131 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar yang dipasang Calon Legislatif (Caleg).

"Jajaran kami di kecamatan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan APK yang dianggap melanggar. Penertiban itu kami lakukan sejak masa kampanye dimulai hingga saat ini", ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Rabu.

 Ia menyebutkan, penertiban APK yang dianggap melanggar dan terpasangan pada daerah terlarang di sejumlah wilayah Kota Makassar telah dilakukan sebanyak 156 kali oleh Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam) dan pihak Satpol PP.

Zulfikarnain menegaskan penertiban tersebut tidak akan berhenti hingga hari pencoblosann 17 April 2019. Mengingat, para Caleg juga tidak akan berhenti memasang APK kendati di lokasi yang dilarang.

"Tempat dilarang itu kan ada lokasinya pada 18 jalan protokol sesuai SK KPU Makassar, pohon dan taman serta tempat yang dilarang seperti fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan tidak menggangu ketertiban umum," tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam aturan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur didalamnya terkait penempatan dan tata cara sosialisasi dalam bentuk AP.  Bahkan bila dikonversi ke rupiah, lanjut dia, tentu dana yang dibelanjakan untuk pembuatan APK tersebut bukalah dana ?sedikit yang tentu menguras anggaran Calegnya.

ika ditaksir satu APK jenis Baliho itu seharga minimal Rp500 ribu untuk biaya cetak, belum masuk biaya kayu atau balok. Sedangkan banner ditaksir antara Rp50 ribu-Rp100 ribu.

 "Kalau dihitung-hitung, APK yang sudah ditertibkan bisa mencapai Rp2,5 miliar, tentu itu tidak sedikit itu. Semangat dari pembatasan dana kampanye itu kan agar dana kampanye dapat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," beber dia.

Kendati demikian, APK mesti terhitung masuk dalam biaya kampanye dan pasti akan sinkronkan dengan laporan dana kampanye Parpol di KPU nantinya.

"Kami himbau para Caleg agar mengikuti aturan yang ada soal APK, termasuk melaporkan sebagai pengeluaran dana kampanyenya," kata Zul.

Pewarta : -
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024