Mamuju, (Antaranews Sulsel) - Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Manakarra Kabupaten Mamuju diadukan masyarakat ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat.

"Setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut atas laporan itu, maka tim Ombudsman RI Provinsi Sulbar akhirnya menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PLN ULP Manakarra," kata Asisten Ombudsman RI Sulbar Nirwana Natsir di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, LAHP Ombudsman Sulbar terkait pengaduan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaporkan pelanggan PLN yang menduga adanya penyimpangan prosedur.

Menurut dia, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan terkait P2TL PLN karena konsumen merasa terganggu atas kedatangan petugas P2TL yang biasa datang ke rumah pelanggan bersama petugas kepolisian.

"Keresahan warga bukan tanpa alasan, mereka takut jika ia termasuk pelanggan yang dinyatakan melanggar, sebagaimana yang dialami pelapor ini," katanya.

Pelapor, kata dia, merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik tapi dinyatakan melanggar dan harus bayar denda puluhan juta rupiah.

Menurut Nirwana, pelaksanaan P2TL sebagaimana Perdir Nomor 88 Tahun 2016 tentang P2TL, terkesan tidak memberi ruang kepada pelanggan maskimal berupa peringatan sebab tidak semua pelanggan paham tentang kelistrikan.

"Sebaiknya PLN melakukan pembinaan kepada pelanggan dan selektif, tidak langsung melakukan penindakan begitu saja, karena mayoritas masyarakat sebagai pelanggan PLN tidak mengerti tentang kelistrikan. Jangankan mencuri listrik, menggunakan colokan listrik saja mereka sangat hati-hati," katanya.

Ia mengatakan Ombudsman Sulbar juga pernah menerima keluhan warga yang mengaku bingung dan heran sebab di rumahnya dinyatakan terjadi pencurian listrik.

"Menurut warga sejak pemasangan instalasi dan Kwh, mereka merasa tidak pernah mengutak-atik kabel di rumahnya tapi?dinyatakan mencuri listrik dan harus bayar denda puluhan juta kepada PLN," katanya.

Oleh karena itu koreksi melalui LAHP Ombudsman Sulbar diharapakan menjadi masukan bagi PLN ULP Manakarra untuk mengevaluasi kebijakannya, khususnya pelaksaan P2TL, sebagai upaya mendorong terwujudnya?pelayanan publik yang transparan kepada semua pelanggan PLN.

"Bahwa banyak konsumen merasa terganggu atas kedatangan petugas P2TL, itu benar, termasuk kehadiran petugas bersenjata memberikan tekanan psikologi bagi masyarakat sebab kehadiran polisi akan menyita perhatian warga lainnya, sehingga terkesan ada tindakan kriminal yang terjadi," ujar Nirwana.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024