Mamuju, (Antaranews Sulbar)  - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menutup aduan masyarakat tentang membatalkan berlarut penertiban sertipikat masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah.

"Setelah melakukan proses tindak lanjut, klarifikasi dan mediasi, aduan masyarakat terkait menuduh maladministrasi dibatalkan berlarut disetujui sertipikat di Mamuju Tengah akhirnya ditutup," kata Asisten Ombudsman Provinsi Sulbar I Komang Bagus, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah akhirnya terlisensi.

"Proses penyelesaian laporan ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari terlapor BPN Mamuju Tengah dengan diterbitkan sertifikat masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, laporan ini sempat berproses lama di kantor Ombudsman karena persetujuan sertipikat belum dilakukan lantaran masih berstatus sahkan jadi tim Ombudsman harus bekerja ekstra dalam proses tindaklanjut.

"Namun aduan yang mengundang Tim Ombudsman RI Sulbar akhirnya menemukan titik terang yang disetujui semua pihak, melalui kerja sama semua pihak," katanya. 

Menurut dia, tim Ombudsman masih akan melakukan pemantauan untuk memastikan pengaduan selesai dengan baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman juga menjelaskan terkait penyelesaian laporan Ombudsman Sulbar bergantung pada tingkat kesulitannya.

"Ombudsman Sulbar menjamin selama aduan yang masuk adalah kewajiban, lalu dipastikan akan selesai prosesnya lama, ada juga yang bisa langsung selesai, tergantung tingkat kerumitannya," katanya.

Ia mengatakan, kasus sengketa tanah di Mamuju Tengah ini dilakukan persuasif dan jalur nonlitigasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024