Mamuju (Antaranews Sulsel) - Satuan Reskoba Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba antarprovinsi dengan menangkap dua pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu (Iptu) Priyanto, Rabu mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial T (41) di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, pekan lalu.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan T yang merupakan kurir narkoba. Kurir itu kami tangkap di Kabupaten Mamuju Tengah setelah dilakukan penyelidikan," kata Priyanto.

Dari tangan T lanjut Priyanto, polisi berhasil menyita paket sabu-sabu seberat 10 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, T yang berprofesi sebagai sopir itu tambah Priyanto mengaku bahwa sabu-sabu seberat 10 gram tersebut merupakan milik H (45) warga Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kurir itulah kata Priyanto, personel Satreskoba Polres Mamuju kemudian melakukan pengembangan di Kabupaten Sidrap.

"Pemilik sabu-sabu yang dibawa T itu kami tangkap di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (7/2) dan langsung kami bawa ke Polres Mamuju untuk dilakukan pengembangan," terang Priyanto.

? ? Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditengarai sindikat pengedar narkoba antarprovinsi itu lanjutnya, masih diperiksa intensif di Polres Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Pemilik sabu-sabu itu, yakni H dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan T djerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," terang Priyanto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024