Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penipuan daring jaringan internasional di kantor Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2/2019). Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga tersangka kejahatan yang salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria dengan kasus penipuan daring jaringan Internasional dengan modus pemberian hadiah berupa mata uang dollar yang mengakibatkan sejumlah korban dengan kerugian berkisar Rp.95 juta. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Pewarta : Abriawan Abhe
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024