Mamuju (Antaranews Sulsel) - Siswa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) dilarang memposting segala hal berbau pornografi melalui media sosial (Medsos).

"Kami mengharapkan para siswa agar tidak memposting, bahkan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi karena itu dilarang," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan itu pada saat melaksanakan Sosialisasi tentang Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik di aula SMKN 2 Majene.

Pandu menyatakan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ia juga menghimbau kepada para siswa agar bijak dalam menggunakan Medsos dengan hal-hal positif yang bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan.

"Gunakan untuk hal positif, jangan gunakan Medsos pada hal yang menjurus kepada pornografi karena dapat diganjar dengan pidana dan denda," kata Pandu.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024