Makassar (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu, Kabupaten Pengkep, Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan berkas tahap dua (P21) terhadap tersangka Sofyan Syam yang merupakan anggota DPRD Sulsel sekaligus anak Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid.

"Tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke JPU Kejari Pangkep," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Jumat.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pasal ?493 jo pasal 280 ayat (2) huruf (f), jo pasal 1 angka 35.

Putra pertama Bupati Pangkep ini dilaporkan tim Panwas Kecamatan Pangkajene ke tim Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pangkep, Sulsel dengan nomor register perkara: PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.

Sofyan merupakan anggota Komisi E DPRD Sulsel kembali maju menjadi Calon Legislatif (Caleg)? tersebut diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkampanye di wilayah Kecamatan Pangkajene beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Pangkep, Firmansyah Subhan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyerahan tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua dari sentra Gakkumdu atau berkasnya sudah rampung menuju ketahap penuntutan di persidangan.

Kendati demikian, yang bersangkutan setelah pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan tapi masih dalam status tahanan kota dengan alasan ancaman hukuman pada kasus ini, maksimal 1 tahun.

"Kalau itu ancaman hukuman diatas lima tahun pasti kita lakukan penahanan kepada tersangkanya. Selama ini tersangka selalu kooperatif memenuhi panggilan," katanya.

Tersangka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024