Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melaksanakan pemusnahan ?sebanyak 12. 543 juta batang rokok ilegal senilai Rp8.983 miliar lebih beserta minuman keras ilegal sebanyak 552 botol dengan senilai Rp301,8 juta lebih dengan total Rp9,92 miliar lebih di kantor Bea Cukai setempat.

"Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector, di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal yang berpotensi membahayakan," tegas Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, Rabu.

Heru menyampaikan bahwa rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang tahun 2013 hingga awal Maret 2019.?

"Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Bea Cukai Sulbangsel telah berhasil mengamankan 12,54 juta batang rokok dan 552 botol minuman keras ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp9,29 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,2 miliar," ungkap Heru.?

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut, kata dia, berhasil diamankan dari pelabuhan laut dan barang yang sudah berada di pasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Selain itu, penindakan terus dilakukan ?secara intens dan masif oleh jajaran tim Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, guna menunjukan komitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Ia menambahkan, komitmen dalam melindungi masyarakat yang ditunjukan ?Bea Cukai Sulbagsel merupakan bagian dari program penertiban cukai berisiko tinggi.

Program yang diusung ?tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati aturan dan ketentuan perpajakan.

"Kami akan senantiasa mendorong para pelaku usaha baik untuk selalu menanamkan mindset (pola pikir) bahwa legal itu mudah. Tujuannya agar pasar dalam negeri diisi oleh produk-produk lokal yang membayar pajak," paparnya.

Pemusnahan tersebut diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk menghindari ketentuan perpajakan.

Penindakan yang telah Bea Cukai dilakukan, tidak lepas dari peran aktif, dan sinergi antar instansi, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat dalam melakukan melaporkan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Dalam pemusnahan tersebut di lokasi pergudangan PT Maruki Internasional Wilayah KIMA jalan Kapasan Raya, Kecamatan Biringkanaya ?hadir Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto perwakilan Kejaksaan Tinggi dan pihak Polda Sulsel serta jajaran Muspida Sulsel.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024