Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka kasus peredaran kosmetik dan obat pelangsing palsu yang beberapa saat lalu berhasil mereka ungkap.

"Untuk tersangkanya kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, di Makassar, Kamis.

Astetika menyatakan para tersangka akan dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga denda Rp1,5 miliar.

"Untuk sementara pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang kami terapkan dan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP," katanya.

Sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran kosmetik dan obat pelangsing palsu yang banyak beredar di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan ini karena mengancam kesehatan penggunanya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo mengatakan dalam penggerebekan di Jalan Toa Daeng, Kecamatan Manggala, Makassar itu, setidaknya ada 19 jenis kosmetik ilegal yang diamankan.

Beberapa jenis barang bukti yang disita antara lain, obat pelangsing, krim pemutih wajah dan badan, krim pelurus dan pelembab rambut, sabun batang pemutih, bedak dingin, tonik rambut, dan lainnya.

"Yang kami amankan itu yang paling diganrungi sekarang para anak muda khususnya wanita, seperti krim pemutih wajah, sabun pemutih badan dan obat pelangsing," katanya. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024