Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Karya Cipta Indonesia (KCI) Makassar, Sulawesi Selatan, kembali beraktivitas setelah aksi penyegelan yang dilakukan gabungan para pencipta lagu daerah, artis dan musisi lokal Makassar, 9 November lalu.

Manajemen KCI Makassar Tioria Sinaga, di Makassar, Sabtu mengatakan, penyegelan kantor KCI yang sempat dilakukan oleh gabungan pencipta lagu daerah, artis dan musisi lokal itu, terjadi karena adanya sedikit kesalahpahaman antara seniman dan manajemen.

"Kami sekarang sudah aktif kembali seperti hari-hari sebelumnya, setelah pihak manajemen menyelesaikan semua permasalahan yang kami anggap hanyalah kesalahpahaman saja," katanya.

Menurutnya, aksi penyegelan yang dilakukan oleh gabungan pencipta lagu dan musisi itu terjadi setelah adanya rencana untuk membayarkan royalti yang lebih awal kepada pencipta lagu.

Namun, dalam batas waktu yang dijanjikan manajemen KCI Makassar, yakni September, ternyata belum dicairkan.

Pihak KCI pusat belum bisa memberikan mandat kepada KCI Makassar untuk melakukan pembayaran itu, karena waktu pembayaran belum jatuh tempo, sehingga terjadi kesalahpahaman, ucapnya.

Sementara itu, salah seorang musisi dan pencipta lagu kawakan, Iwan Tompo mengatakan, penyegelan yang terjadi sebulan lalu hanyalah sebagai bentuk protes atas penundaan pembayaran royalti kepada pencipta lagu daerah.

"Saya kira itu hanya kesalahpahaman saja karena manajemen lama menjanjikan royalti kami dibayarkan pada bulan September, namun hingga Oktober belum dibayarkan, sehingga kami melakukan penyegelan kantor KCI Makassar," katanya.

Aktivitas KCI Makassar kembali normal setelah pihak KCI Makassar Sabtu (12/12) siang melakukan pembayaran kepada 16 musisi dan pencipta lagu yang terdaftar di KCI.

(T.PK-MH/P004)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024