Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan kemudahan berusaha melalui aplikasi "online single submission(OSS)".

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Harun Sulianto, ketika membuka sosialisasi peningkatan layanan aplikasi OSS di Mamuju, Selasa mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penyebaran informasi  pemberian kemudahan berusaha kepada masyarakat.

"Saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat/ pengusaha dalam memperoleh perizinan, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui aplikasi OSS," kata Harun.

Aplikasi OSS tersebut lanjutnya, diharapkan memudahkan perizinan bagi masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha karena untuk mengakses aplikasi tersebut dapat dilakukan dimana saja.

Layanan OSS, tambahnya, juga sudah terhubung antara pusat dengan daerah serta proses perizinan aplikasi layanan tersebut lebih sederhana.

"Kebijakan ini untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha," ujarnya.

Ia mengharapkan, dengan aplikasi OSS ini akan mendorong perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja sehingga mendorong masyarakat memperoleh pelayanan secara cepat tepat dan berkepastian hukum.

"Sistem OSS  untuk memberikan kemudahan berusaha mengunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha," terang Harun.

Sosialisasi peningkatan layanan aplikasi OSS itu diikuti para notaris , pengusaha dan unsur pemerintah daerah dengan menghadirkan narasumber Kabag Wassidik Ditreskrimunm Polda Sulawesi Barat AKBP Yuli Rinawati, SH, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pemprov Sulawesi Barat, dan Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum HAM Sulbar.    ***1***

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024