Makassar (ANTARA) - Sebanyak 26.356 orang anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap sejumlah TPS di provinsi maupun 24 kabupaten kota se-Sulawesi Selatan.

"Pelantikan diagendakan serentak. tetapi untuk lokasi dan waktunya berbeda-beda tiap lokasi," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Saiful Jihad disela Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu di Makassar, Senin.

Selain itu, dia mengatakan pelantikan petugas pengawas tersebut akan dilakukan di masing-masing kecamatan. Selanjutnya, pengawas TPS tersebut nantinya melakukan tugas pengawasan untuk pelaksanaan Pemilu, mulai 25 Maret sampai dengan 24 April 2019.

Bagi pengawas TPS ini, kata dia akan menjalankan tugasnya mulai dari tahap persiapan (sebelum) maupun saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan Suara Suara di TPS.

"Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik telah melalui proses penjaringan yang sangat ketat dan teruji independensi dan integritasnya serta kapasitas," papar Saiful.

Ia mengatakan, pelantikan Pengawas TPS itu sesuai jumlah TPS serta sebagai wujud kesiapan Bawaslu dan jajarannya dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 17 April yang akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan regulasi yang ada.

Menurutnya, Pengawas TPS yang ditugaskan melakukan pengawasan sebagai bagian dari program Bawaslu dalam menciptakan pemilu jujur, bersih, adil dan berintegritas.

"Dengan demikian jaminan kualitas dan integritas pelaksana dan pelaksanaan diharapkan bisa diwujudkan," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024