Mamuju (ANTARA) - Pemerintah kabupaten(Pemkab) Mamuju, provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang regulasi pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Pemerintah Mamuju melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Mamuju, Hamka di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, sosialisasi Permendagri tersebut menghadirkan 500 orang daerah aparatur daerah pengelola barang daerah di Mamuju, terdiri unsur Pemkab Mamuju, bagian perencanaan, pengurus barang, dan operator organisasi perangkat daerah (OPD).

"Peserta berasal, 35 OPD, 11 kecamatan, 16 kelurahan, 22 Puskesmas, sembilan Pustu, 45 sekolah dalam kecamatan Mamuju, 35 sekolah di kecamatan Simboro," kata Hamka..

Menurut dia, sosialisasi selama tiga hari tersebut bertujuan memberikan pengetahuan kepada aparatur daerah tentang regulasi pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kompetensi mengenai regulasi pedoman pengelolaan barang milik daerah agar aset daerah terkelola baik.

Ia meminta, kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dengan baik sehingga nantinya dalam pengelolaan barang dan aset daerah di unit kerja untuk mendukung pembangunan daerah.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024