Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa dan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram.

"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat, dan hukuman mati terhadap terdakwa Ahmad Affan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Nirmala Dewita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ahmad Affan lantaran terdakwa dinilai seorang pengendali narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. Selain itu terdakwa juga masih menjalani hukuman.

Sebelumnya terdakwa Ahman Affan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman selama dua puluh tahun.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah melanggar pasal 114 tentang narkotika. Atas putusan itu, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa Ahmad Affan merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas IA Bandarlampung. Terdakwa menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas selama seumur hidup.

Ahmad Affan saat itu berperan sebagai pengendali narkotika melalui sebuah ponsel dari dalam Lapas. Ia saat itu memerintahkan dua anak buahnya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Aceh. Barang tersebut dibawa oleh mereka dan disimpan melalui sebuah ban serep.

Saat tiba di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung kedua terdakwa tersebut bertukar ban serep di sebuah bengkel di pinggir jalan.
 

Pewarta : Hisar Sitanggang/DamiriĀ 
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024