Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) menyatakan pendaftaran financial technology (fintech) belum terjadi di wilayah itu dan masih terpusat di Jakarta dan Jawa.

Kepala OJK 6 Sulampua Zulmi di Makassar, Selasa, mengatakan perkembangan fintech yang tumbuh begitu pesat khususnya di Jakarta justru belum terjadi di wilayah Sulampua.

"Ada dulu di Maluku namun sekarang sudah tutup.Sampai saat ini, belum ada yang mendaftar ke kami," ujarnya disela-sela acara donor darah Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) se-Sulawesi Selatan dan Barat hari ini.

Ia menjelaskan, belum adanya pendaftaran di Sulsel karena fintech itu memang tidak meski ada disetiap daerah. Sebab bisnis ini mengandalkan jaringan internet karena berbasis website.

Melalui jaringan internet, maka masyarakat sudah bisa mengakses dan melakukan transaksi. Inilah keuntungan yang begitu mudah sehingga perkembangan bisnis ini begitu pesat.

"Jadi jika sudah punya kantor (pusat), jelas pengurusnya dan memenuhi persyaratan, maka bisa beroperasi.Namun khusus di Sulsel belum ada,"jelasnya.

OJK sendiri begitu menyambut baik keberadaan fintech karena dapat menjangkau masyarakat kita yang selama ini belum mendapatkan akses keuangan.

"Karena kan perbankan tidak akan membuka kantor disetiap daerah karena akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Nah, dengan keberadaan fintech ini bisa menjangkau masyarakat dimana saja yang penting ada sinyal," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sosialisasi sejak pertengahan 2018 dan mengatakan pihaknya akan mulai menerima pencatatan atau pendaftaran dari para inovator pendaftaran fintech.

Inovator adalah orang orang yang menciptakan sebuah layanan baru yang artinya memilliki bisnis model baru, karena yang lama sudah pasti telah masuk dalam sistem peraturan yang telah ada misalnya perbankan itu diatur melalui undang-undang perbankan, asuransi, pasar modal dan sebagainya.

"Peraturan OJK Nomdimu POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah berlaku sejak 16 Agustus dan efektif pada 16 September, sudah mulai menerima pencatatan dari para inovator," kata Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024