Makassar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar segera menerapkan sistem zona nilai tanah (ZNT) dalam memaksimalkan potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Insya Allah kita akan terapkan sistem ZNT, kita akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara. Sebenarnya kami juga sudah susun, tinggal disinkronkan dengan punya BPN," ujat Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan dengan diterapkannya sistem nilai jual objek pajak, maka nantinya tidak lagi digunakan dalam sistem penghitungan penerimaan daerah, utamanya dari sektor Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Menurut dia pengaturan nilai tanah berdasarkan zonasi ini diharapkan akan mampu meningkatkan penerimaan asli daerah.

Dia menyatakan sistem NJOP yang selama ini diterapkan memiliki sejumlah kekurangan, salah satunya persoalan transparansi pelaporan besaran nilai transaksi peralihan hak atas tanah maupun bangunan.

"Bisa dibilang kalau sistem NJOP itu hanya yang bertransaksi dan Tuhan yang tahu persoalan nilainya. Jadi kita nilai itu tidak cukup efektif," katanya

Berdasarkan pemaparan Irwan Adnan, kawasan bisnis dan pengembangan bisnis memiliki valuasi yang besar dalam ZNT, salah satunya wilayah Panakkukang.

"Yang paling besar itu seperti Panakkukang, yang penting kawasan bisnis atau CBD, Central Business Development itu cukup tinggi," ucapnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024