Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan, Kamis.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Pantai Indah Mamuju itu, menghadirkan narasumber Kepala Divisi Imigrasi Sulawesi Barat, Fungsional Mediator Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema 'Status Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Serta Persiapan Tenaga Kerja Indonesia Dalam Menghadapi Masuknya Tenaga Kerja Asing dan Revolusi Industri 4.0 Tahun 2019'.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

"Setiap orang harus terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi tidak berkewarganegaraan," kata Harun.

Setiap negara lanjutnya, tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.

"Maka dari itu, diperlukan perjanjian kewarganegaraan antarnegara modern untuk menghindari status dwi kewarganegaraan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan yang kemungkinan timbul dari maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, bisa menjadi soal legalitas status kewarganegaraan si pekerja asing tersebut.

"Jangan sampai para pekerja asing masuk, tanpa melalui prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi pekerja ilegal," tutur Harun.

Kakanwil Kemenkum HAM itu mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menghindari terjadinya status dwikewarganegaraan atau bahkan "state less" (tidak berkewarganegaraan).

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024