Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan diminta ketegasannya dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi makan dan minum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto daeng Pasewang Jeneponto.

"Kami harap kejaksaan bisa menuntaskan perkara ini dan memberikan keadalilan. Kalau bersalah diproses dengan aturan yang berlaku," ujar anggota DPRD Jeneponto Andi Baso Sugiarto yang dikonfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan kasus yang ditangani kejaksaan ini sudah berlangsung lama dan bahkan sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 yang salah satu temuannya itu diduga dipalsukan oleh pihak rumah sakit.

Daftar utang yang dimaksud adalah penyediaan dana operasional rapat-rapat kantor atau belanja makan, minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Jeneponto sebesar Rp860 juta.

Bahkan Kejari Jeneponto juga telah melakukan penggeledahan di RSUD. Enam ruangan berhasil disisir oleh pihak Kejari diantaranya ruang Kabid Keperawatan, ruang Kasi Pelayanan dan Penunjang Medik, ruang Bendahara RSUD.

Pada penggeledahan itu, pihak penyelidik kejaksaan berhasil menyita berkas yang dimuat dalam sebuah koper besar pada ruangan bendahara RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Nasran mengatakan, masih banyak catatan BPK RI yang masih perlu ditindak lanjuti.

"Merujuk pada LHP, hasil ekspose masih ada catatan-catatan BPK untuk ditindaklanjuti. Saat ini masih terus dilakukan upaya-upaya memenuhi kekurangan-kekurangan yang oleh BPK masih dianggap perlu untuk melengkapi perhitungan kerugian negaranya," kata dia.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024