Maros (ANTARA) - Sebanyak 380 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangan Maros telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Maros dan  RSUD Salewangang Maros di Grand Town Hotel, Kamis.

“Kami mendaftarkan karyawan Non ASN kami agar mereka merasa lebih aman dan tenang karena kami menyadari bahwa mereka memiliki beban kerja dan tanggung jawab besar. Kita juga menyadari mereka adalah aset yang sangat berharga bagi kinerja RSUD Salewangang," urai Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Salewangang Maros, Dr Hj Maryam Haba.

Maryam mengaku, dengan meneken MoU ini merupakan bukti komitmen pihak RSUD Salewangang kepada negara khususnya Kabupaten Maros untuk mengimplementasikan amanah Undang-Undang. Sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh tenaga kerja non ASN di lingkup RSUD Salewangang Maros.

Sementara Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Maros, Lubis Latif, mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada pegawai non ASN RSUD Salewangang melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami memberikan dua bentuk perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada karyawan/ti non ASN yang ada di RSUD Salewangang," katanya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Hadir pada kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Muh Ferdiansyah.

Selain RSUD Salewangang, lanjut dia,  kerjasama serupa telah dilakukan dengan tiga dinas lainnya. Diharapkan instansi lain turut melakukan aksi yang sama, utamanya bagi instansi dengan resiko kerja sangat tinggi.

"Terima kasih untuk RSUD Salewangang, saat ini sdh ada tiga dinas yang telah menganggarkan terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Saya juga merasa terbantu dan bisa mengurangi volume kerja kami di Dinas Ketenagakerjaan," tutupnya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 yang bertujuan untuk memberikan perllindungan Jaminan Sosial kepada seluruh masyarakat pekerja Indonesia. 

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarankan empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan dari segala bentuk resiko akibat kerja baik resiko yang mungkin terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja maupun sebaliknya dan untuk biaya pengobatan yang diberikan unlimited sesuai kebutuhan medis. 

Program kedua adalah Jaminan Kematian (JKM) yaitu santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja sebesar Rp 24 Juta apabila tenaga kerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sedang program ketiga adalah Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti  cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

Program keempat,  Jaminan Pensiun (JP) Merupakan program yang diperuntukan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Program Jaminan Pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.

Pewarta : NS Wardyah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024