Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto secara resmi menandatangani Peraturan Wali Kota Makasar (Perwali) tentang pembentukan penasehat wali kota Makassar bidang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), demi efektifnya pembinaan serta koordinasi ketua RT dan RW dalam membantu Pemerintah Kota Makassar.

"Hari ini penasehat wali kota telah memiliki tugas resmi. Sebagai mitigator sosial. Artinya, pencegahan terhadap persoalan-persoalan sosial," papar Danny Pomanto pada puncak Penganugerahan RT/RW Caradde yang dirangkaikan penandatanganan Perwali tentang penasehat wali kota bidang RT/RW di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatanm, Sabtu.

Penasehat wali kota ini, kata dia, bertugas akan mengurusi anak-anak jika ada kecenderungan terancam terlantar maupun terjerumus narkoba.

Mereka bertugas mengamati, melaporkan serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasiona (BNN), pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Sebelum anak-anak terjerumus narkoba, kalau ada anak-anak terlantar, bisa tidak makan atau busung lapar, maka mitigatornya adalah penasehat wali kota. Begitu juga jika ada anak-anak berpotensi atau cendrung melakukan seks bebas maka inilah tugas penasehat wali kota," tegasnya.

Pencegahnya namanya mitigasi. Artinya jika selama ini Ketua RT/RW bertugas dialam pelayanan Publik, LPM pada pemberdayaan masyarakat, Penasehat Wali Kota menjadi mitigator sosialnya.

Penasehat wali kota menutup tugas-tugas di lapangan yang belum terkaver dengan baik. Misalnya masalah sosial anak-anak yang terlibat narkoba.

Mestinya, kata Danny, sebelum anak-anak terlibat narkoba itu sudah ada pemantauan dan pengondisian, supaya mereka terputus dengan rantai narkoba.
Demikian halnya pada perilaku seks bebas, penyalahgunaan lem, kekerasan pada anak, dan anak melakukan kekerasan atau berhadapan dengan hukum.

Penasehat wali kota bidang RT/ RW ini sendiri adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Danny Pomanto merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024