Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - PT Telkom Kota Parepare, Sulawesi Selatan memutus jaringan sejumlah warung internet (warnet) yang menggunakan fasilitas paket "speedy office".
Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) PT Telkom Parepare, Rivai Tajuddin ST,MT, Jumat, menyatakan pemutusan jaringan internet tersebut karena para pengusaha warnet telah melanggar izin penggunaan.
"Saat mereka mendaftar, para pengusaha warnet tersebut mengambil paket "speedy office", namun pada keyataannya mereka gunakan untuk usaha warnet. Sebelum kami melakukan pemutusan jaringan, PT Telkom telah memberikan surat peringatan secara lisan dan tertulis untuk mengambil paket speedy warnet," kata Rivai.
Lebih lanjut Rivai mengatakan, jika hal tersebut terus dibiarkan maka akan terjadi kecemburuan antara pengusaha warnet yang menggunakan paket speedy warnet dan speedy office.
Rivai menjelaskan, untuk paket speedy warnet pengguna harus membayar sebesar Rp 1.750.000 perbulan, sedangkan untuk paket speedy office dikenakan biaya sebesar Rp750 ribu perbulan.
"Karena beban biaya yang berbeda antara pengguna paket speedy office dan speedy warnet, maka pengguna paket speedy warnet dipastikan akan kalah bersaing dari segi harga konsumen. Misalnya speedy warnet menggunakan tarif Rp5000 perjam, speedy office bisa saja hanya mengenakan tariff Rp3000 perjam. Akibatnya terjadi persaingan harga yang tidak sehat yang ujung-ujungnya Telkom pula yang mendapat sorotan," ujarnya.
Rudy, pemilik usaha warnet Megatama yang ditemui di Parepare, mengatakan, sangat menyambut baik tindakan pemutusan jaringan terhadap warnet yang menggunakan speedy office.
Menurtnya, selama ini usaha warnet yang dia geluti tidak mampu bersaing dengan para pengusaha warnet yang menggunakan peket speedy office karena perbedaan tarif yang dikenakan buat konsumen sangat berbeda.
"Bagimana kami harus mengikuti tarif yang dikenakan oleh para pengusaha warnet yang menggunakan paket speedy office, sementara kami dikenakan biaya yang berbeda dari PT Telkom," kata Rudy.
Rudy berharap agar PT Telkom lebih proaktif untuk turun kelapangan memeriksa seluruh warnet yang ada di Kota Parepare.
(T.PSO-098/S016)
Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) PT Telkom Parepare, Rivai Tajuddin ST,MT, Jumat, menyatakan pemutusan jaringan internet tersebut karena para pengusaha warnet telah melanggar izin penggunaan.
"Saat mereka mendaftar, para pengusaha warnet tersebut mengambil paket "speedy office", namun pada keyataannya mereka gunakan untuk usaha warnet. Sebelum kami melakukan pemutusan jaringan, PT Telkom telah memberikan surat peringatan secara lisan dan tertulis untuk mengambil paket speedy warnet," kata Rivai.
Lebih lanjut Rivai mengatakan, jika hal tersebut terus dibiarkan maka akan terjadi kecemburuan antara pengusaha warnet yang menggunakan paket speedy warnet dan speedy office.
Rivai menjelaskan, untuk paket speedy warnet pengguna harus membayar sebesar Rp 1.750.000 perbulan, sedangkan untuk paket speedy office dikenakan biaya sebesar Rp750 ribu perbulan.
"Karena beban biaya yang berbeda antara pengguna paket speedy office dan speedy warnet, maka pengguna paket speedy warnet dipastikan akan kalah bersaing dari segi harga konsumen. Misalnya speedy warnet menggunakan tarif Rp5000 perjam, speedy office bisa saja hanya mengenakan tariff Rp3000 perjam. Akibatnya terjadi persaingan harga yang tidak sehat yang ujung-ujungnya Telkom pula yang mendapat sorotan," ujarnya.
Rudy, pemilik usaha warnet Megatama yang ditemui di Parepare, mengatakan, sangat menyambut baik tindakan pemutusan jaringan terhadap warnet yang menggunakan speedy office.
Menurtnya, selama ini usaha warnet yang dia geluti tidak mampu bersaing dengan para pengusaha warnet yang menggunakan peket speedy office karena perbedaan tarif yang dikenakan buat konsumen sangat berbeda.
"Bagimana kami harus mengikuti tarif yang dikenakan oleh para pengusaha warnet yang menggunakan paket speedy office, sementara kami dikenakan biaya yang berbeda dari PT Telkom," kata Rudy.
Rudy berharap agar PT Telkom lebih proaktif untuk turun kelapangan memeriksa seluruh warnet yang ada di Kota Parepare.
(T.PSO-098/S016)