Makassar (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan yang geram dengan banyaknya lembaga zakat liar, akan memproses secara hukum lembaga zakat liar tersebut dengan menggandeng Polda Sulsel.

"Kami baru mengirim surat ke polda untuk diadakan pertemuan dan saat ini sedang digagas. Kan mereka (lembaga zakat liar) harusnya mengurus administrasinya ke Baznas Sulsel agar kegiatannya lebih legal," ungkap Ketua Umum Baznas Sulsel, Drs H Mappagio pada Pelatihan Fundraising Ramadhan 1440 bagi Baznas kabupaten/kota se Sulselbar di Makassar, Jumat.

Menurutnya, lembaga tersebut dianggap sangat meresahkan dikarenakan banyak prngaduan dari masyarakat terkait zakat yang tidak jelas penyalurannya.

"Untuk tahun ini kami sudah tidak mau main-main lagi. Pernah ada kasus lembaga liar yang melakukan pengumpulan untuk bantuan Palestina dan seorang warga menghubungi kami, ujung-ujungnya baznas yang ditelefon, Mau sampai kapan seperti itu," tambah Wakil Ketua Baznas Sulsel, Moh Arfat Rasyid.

Ia mengatakan, pihaknya akan bermitra dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang tidak mematuhi undang-undang.

"Dalam undang-undang, mereka akan dikenakan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp500 juta," katanya.

Bagi Moh Arfat, dua tahun proses pembinaan terkait proses pengumpulan zakat yang benar dirasa sudah cukup. Sehingga, bagi yang melakukan pengumpulan di masyarakat tanpa pendistribusian yang baik akan ditindaki secara hukum. Agar resmi, lembaga liar harus memiliki izin atau regulasi dari baznas.

"Itu termasuk tindakan penipuan. Dan itu akan merusak citra zakat dan tentu merusak citra baznas sebagai lembaga amil milik negara," tegasnya.

Ia menambahkan, ciri lembaga zakat liar ialah aktif melakukan promosi ke masyarakat, aktif memasang spanduk, serta selalu melakukan penggalangan di media sosial.

Sampai saat ini baru delapan lembaga yang memiliki izin baznas. Lembaga tersebut seperti Lazizmu, Laziznu, Rumah Zakat, IZI, Wahdah, dan Rumah Yatim. Sedangkan untuk perusaan besar lainnya di Makassar seperti Hadji Kalla dan Bosowo belum memiliki regulasi sampai sekarang.

"Sehingga apa yang mereka keluarkan bukan disebut zakat tapi sedekah. Olehnya, lembaga ini akan terus kita ikuti, jika tidak sesuai prosedur maka itu dianggap sebagai penipuan," ujarnya.

Sementara, Ketua Baznas Barru, Minu, kembali mengingatkan, tentang delapan asnaf dalam pengelolaan zakat. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka termasuk dalam dosa besar.

"Yang namanya zakat ada aturannya. Banyak sekali organisasi yang mengumpul zakat tanpa laporan. Kalau baznas punya laporan. Baznas punya kewenangan tunggal untuk melakukan proses zakat," ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024