Mamuju (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menemukan kasus sejumlah orang mencoblos hingga dua kali pada sejumlah tempat pemungutan suara  atau TPS.

"Ditemukan empat anak melakukan pencoblosan sebanyak dua kali pada TPS berbeda dan telah dilakukan proses hukum," kata anggota Bawaslu Mamuju Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Faisal Jumalang di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, anak tersebut melakukan peyalahgunakan formulir C6 pada Pemilu 17 April 2019, dan keempat anak tersebut diarahkan orang untuk memilih calon tertentu oleh oknum tim sukses.

"Anak tersebut tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua TPS berbeda, yakni di TPS 26 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, dan kemudian diarahkan ke TPS 15 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, untuk mencoblos lagi," katanya.

Menurut dia, saat di TPS 15 keempat anak tersebut tertangkap basah oleh petugas KPPS.

"Keempat anak sudah menjadi status tersangka dan dalam penanganan Gakkumdu Kabupaten Mamuju," katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini Bawaslu tidak hanya melakukan proses pemilu, namun juga melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemeriksaan petugas KPPS terkait kode etik penyelenggara," katanya.

"Ditakutkan ada penyelenggara yang ikut bermain sehingga ke empat anak tersebut lolos memilih. Ini akan kami selidiki," katanya.

Ia menyampaikan, keempat anak itu tidak di tahan, dikarenakan orang tuanya semua memerikan jaminan. (*)

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024