KPU: Petugas KPPS meninggal menjadi 119 orang
Selasa, 23 April 2019 19:43 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (ANTARA/Dyah Dwi)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas bertambah menjadi 119 orang yang tersebar di 25 provinsi se-Indonesia.
"Berdasarkan data yang dihimpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang, 119 meninggal dunia, 548 sakit, yang tersebar di 25 provinsi," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.
Viryan mengatakan santunan untuk keluarga petugas KPPS yang meninggal menjadi prioritas.
Terkait hasil pertemuan dengan Kementerian Keuangan soal santunan untuk keluarga petugas KPPS yang dilakukan pagi tadi, kata dia, Kemenkeu menyatakan akan memberikan santunan, tetapi untuk urusan teknis keuangan belum bisa diungkapkan.
Sejumlah pemerintah provinsi yang akan memberikan santunan kepada keluarga pahlawan demokrasi itu juga diapresiasi.
KPU juga menyampaikan terima kasih kepada pemda yang memberikan jaminan biaya pelayanan kesehatan untuk petugas KPPS yang sakit serta adanya petugas kesehatan untuk siaga di lokasi penghitungan tingkat kecamatan.
Rekapitulasi masih berjalan di tingkat kecamatan saat ini dan diharapkan petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan tidak bertambah.
"Kami harap korban tidak terus berjatuhan, rekan-rekan kami. Katakanlah semoga korban yang meninggal dunia dan sakit tidak bertambah," ucap Viryan.
"Berdasarkan data yang dihimpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang, 119 meninggal dunia, 548 sakit, yang tersebar di 25 provinsi," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.
Viryan mengatakan santunan untuk keluarga petugas KPPS yang meninggal menjadi prioritas.
Terkait hasil pertemuan dengan Kementerian Keuangan soal santunan untuk keluarga petugas KPPS yang dilakukan pagi tadi, kata dia, Kemenkeu menyatakan akan memberikan santunan, tetapi untuk urusan teknis keuangan belum bisa diungkapkan.
Sejumlah pemerintah provinsi yang akan memberikan santunan kepada keluarga pahlawan demokrasi itu juga diapresiasi.
KPU juga menyampaikan terima kasih kepada pemda yang memberikan jaminan biaya pelayanan kesehatan untuk petugas KPPS yang sakit serta adanya petugas kesehatan untuk siaga di lokasi penghitungan tingkat kecamatan.
Rekapitulasi masih berjalan di tingkat kecamatan saat ini dan diharapkan petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan tidak bertambah.
"Kami harap korban tidak terus berjatuhan, rekan-rekan kami. Katakanlah semoga korban yang meninggal dunia dan sakit tidak bertambah," ucap Viryan.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Gowa upayakan pemulangan seorang jenazah TKI terbunuh di Malaysia
21 June 2024 0:57 WIB, 2024
PBNU minta Muhaimin mendukung ajakan melihat rekam jejak calon pemimpin
13 October 2023 10:13 WIB, 2023
Liga 1 Indonesia - Abdul Aziz berambisi bawa Persib Bandung raih poin maksimal
16 March 2023 5:43 WIB, 2023
Polsek Panakkukang selidiki penyebab bayi meninggal dalam mobil di Makassar
16 February 2023 13:37 WIB, 2023
Rencana Pemerintah RI bangun Rumah Indonesia di Mekkah terbentur aturan Arab Saudi
24 June 2022 15:43 WIB, 2022
Panitia: Belum ada keputusan Muktamar ke-34 NU dipercepat atau diundur
18 November 2021 18:37 WIB, 2021
DPRD DKI Jakarta tegaskan gelaran Formula E tidak timbulkan kerugian
16 October 2021 17:30 WIB, 2021
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB