Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus berkoordinasi untuk fokus menyelesaikan masalah usai Pemilu serentak seperti dugaan pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Soal adanya dugaan pelanggaran Linmas dan laporan Ketua RW mencoblos dua kali sedang kami bicarakan dengan Bawaslu termasuk dengan persiapan pelaksanaan PSU di beberapa kecamatan," ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di sela pertemuan di kantor Bawaslu Makassar, Rabu.

Menurut dia, oknum Linmas tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu sehingga dipecat. Sementara untuk oknum Ketua RW Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang yang ketahuan mencoblos dua kali di dua TPS berbeda, sedang berproses di sentra Gakumdu.

Sedangkan untuk rekapitulasi penghitungan di tingkat PPK kecamatan masih sementara berlangsung, begitupun sejumlah masalah termasuk adanya dugaan penggelembungan suara, sedang di bahas untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

"Sebenarnya bukan penggelembungan suara, tapi invalid atau perbedaaan data, kemungkinan itu human error karena petugas kelelahan saat penulisan. Tapi semua sedang diluruskan dengan cara membuka kotak suara di PPK untuk dicocokkan kembali," paparnya.

Mengenai dengan kesiapan PSU berpotensi digelar di 17 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata mantan badan pekerja lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi itu mengemukkan, pihaknya sudah memproyeksikan perencanaan logistik sesuai dengan tahapan 10 hari setelah pemilu yang dilaksanakan Sabtu, 27 April 2019.

"Jadi begini, kami sudah evaluasi sebagian besar dipastikan PSU. Beberapa KPPS juga akan diganti saat pemungutan ulang dengan alasan kesehatan itu salah satu pertimbangannya. Logistik untuk PSU segera disiapkan termasuk form C6 atau undangan pemilihnya," ucap dia.

Terkait mengapa sampai terjadi PSU di sejumlah TPS, kata Farid, karena sebagian masyarakat termakan hoaks atau informasi tidak benar, serta salah presepsi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan e-KTP untuk mencoblos di TPS manapun.

Padahal, seharusnya pemilih yang memilih harus terdaftar di DPT pada daerah domisilinya, terdaftar dalam DPTb atau pemilih tambahan dan terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah mengantongi formulir A5 sesuai aturan yang berlaku.

"Kami masih mengkaji kenapa ini bisa terjadi. Harapannya, PSU nanti tidak terjadi masalah baru dan tidak boleh terulang lagi kejadian seperti itu apapun alasannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri serta Bawaslu saat digelar PSU," tambahnya.

Ketua Bawaslu Makassar dalam kesempatan itu mengatakan, koordinasi bersama KPU Makassar ini sebagai bagian dari sinergitas penyelenggara pemilu mengingat banyaknya persoalan timbul usai hari pencoblosan 17 April lalu.

Selain itu dilakukan klarifikasi atas laporan-laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran Pemilu seperti kasus Linmas dan oknum ketua RW dua kali mencoblos serta masalah teknis lainnya berpotensi digelar PSU di 17 TPS tersebar pada empat kecamatan di Makassar.

"Ada banyak pembahasan termasuk klarifikasi pihak mana dapat memberi keterangan soal pelanggaran Pemilu, perpanjangan masa tugas penyelenggara Pemilu. Kami juga akan menurunkan semua jajaran untuk melakukan pengawasan di lokasi PSU," katanya.

Untuk daerah kecamatan yang paling banyak dilaksanakan PSU berada di Kecamatan Tamalate, beber dia, ada 10 TPS berpotensi digelar pemungutan ulang. Sesuai dengan aturan PSU paling lambat digelar 10 hari usai hari pencoblosan atau 27 April 2019.

"Sementara dilakukan pengkajian, harapan kami kalau misalnya 17 TPS itu sudah ditetapkan, maka tentu sangat banyak sekali. Tapi kalau misalnya nanti masih ada tambahan PSU sesuai rekomendasi Panawascam, maka segera disampaikan untuk persiapan PSU," ujarnya.

Mengenai dengan sejumlah laporan pelanggaran pemilu, kata dia, ada beberapa yang masuk dan diproses sentra Gakumdu seperti oknum ketua RW dan Calon Legislatif ditengarai berpolitik uang jelang pencoblosan.

Sedangkan persoalan selisih data rekapitulasi, tetap mengikuti mekanisme yang ada. Bila ada kesalahan atau kekeliruan hitungan bisa membuka kotak suara untuk dicocokkan datanya antara saksi dengan petugas PPK disaksikan Panwascam agar semuanya bisa berjalan lancar dan aman.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024