Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan.

"WTP keempat ini menyempurnakan tugas kami. Kunci dari semua penilaian pemerintahan di negeri ini adalah WTP. Tentu hal ini tidak sia-sia karena pekan lalu kami juga dinobatkan sebagai kota dengan tingkat LPPD tertinggi nomor satu secara nasional, dan tiga kali berturut-turut mengikuti WTP," ucap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat,

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar mampu menpertahankan pengelolaan keuangan daerah secara bersih dan transparan, hingga akhirnya Kota Makassar kembali meraih opini WTP tahun 2018.

Penghargaan ini secara konsisten diperoleh Makassar selama empat tahun berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto sejak pertama menjabat hingga masa akhir masa jabatannya.

Selain itu pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu juga menyebut Pemerintah Kota Makassar dinobatkan meraih penghargaan Prasamya Purnakarya Nugraha dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah LPPD.

Dia berharap WTP keempat ini akan memberikan dukungan kuat kepada pemerintah selanjutnya agar terus menjaga tradisi prestasi dan open government (pemerintahan terbuka) serta transparansi di Kota Makassar.

Sementara Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priono pada kesempatan itu mengatakan pemberian WTP ini berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

"Untuk menentukan meraih opini WTP atau tidak, tim kami mempertimbangkan juga kepatuhan atau ketaatan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan," ujarnya menjelasakan.

Wahyu menambahkan, memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi, menurut dia secara nilai masih dalam batas wajar. Meski ada kesalahan namun itu masih sebatas kesalahan wajar dan tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024