Makassar (ANTARA) - Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb menginstruksikan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Makassar kota layak anak dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan segera dirampungkan selanjutnya disahkan menjadi Perwali.

"Apa yang sudah dituangkan dalam Perwali ini sangat baik, namun perlu dipertegas poin penting yang mana akan menjadi titik fokus dalam pelaksanaannya," tegas Iqbal di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, Perwali ini dipandang perlu diterapkan mengingat tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan yang sering terjadi sehingga perlu dikuatkan dalam bentuk aturan yang mengikat.

Selain itu, dia meminta agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar segera merampungkan penyusunan draf Perwali tersebut untuk segera di selesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.

"Kota Makassar mesti menjadi kota layak anak. Tentunya ada aturan yang mengatur pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya saat menerima tim DP3A Makassar.

Kepala Dinas DP3A Kota Makassar, Tenri A Palallo pada pertemuan itu mengatakan, pencanangan Kota Makassar sebagai kota layak anak sudah menjadi tujuan akhir serta dampak positifnya akan dirasakan kaum perempuan dan anak-anak terbebas oknum pelaku kekerasan.

"Dalam pertemuan tadi, Pj Wali Kota Iqbal meminta kepada tim segera memperbaiki beberapa poin penting agar ke depan bisa diaplikasikan secara tepat sasaran," beber Tenri.

Meski aturan Perundangan-undangan tentang Perlindungan atas kekerasan perempuan dan anak sudah diterbitkan, tetapi kata dia, harus ada aturan di tingkat kota untuk mempertegas kembali terkait perlindungan perempuan dan anak.

"Ada puluhan kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2018 hingga awal tahun 2019. Kami berharap regulasi dalam Perwali ini untuk lebih menguatkan aturan, dan sebagai turunan dari peraturan perundang-undang yang sudah ada," paparnya.

Aturan terkait perlindungan anak dijabarkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.

Selain itu, ada Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Perwali tersebut merupakan turunan dari Undang-undang yang disebutkan tadi.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024