Mamuju (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Silvester Sililaba meminta jejarannya untuk memberikan pelayanan optimal, yakni dengan layanan jemput bola kepada jamaah calon haji (jCH) di daerah itu 

"Dalam mendukung kebijakan pimpinan pusat, kami berkomitmen meningkatkan pelayanan dalam bentuk pelayanan jemput bola kepada seluruh jamaah calon haji di seluruh wilayah Sulbar," kata Silverter Sililaba, di Mamuju, Senin.

"Kami juga memberikan pelayanan unggulan berupa paspor yang sudah selesai diantar langsung ke alamat pemohon setelah mendapat persetujuan oleh yang bersangkutan," tambahnya. 

Sebagai lembaga publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Kadiv Keimigrasian itu mengajak seluruh jajarannya, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju maupun Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali untuk berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal.

"Saya mengajak seluruh jajaran Kantor Imigrasi agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa selama periode Januari sampai Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas II nonTPI Mamuju telah menerbitkan 1.331 paspor dan menolak dua permohonan yang diduga sebagai TKI non-prosedural.

Sementara, Kantor Imigrasi Kelas II nonTPI Polewali Mandar telah menerbitkan 2.477 paspor dan menolak 54 permohonan yang diduga sebagai TKI non-prosedural.

Penolakan permohonan itu tambahnya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018 kata Silverter Sililaba, Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Mamuju menolak 21 permohonan diduga TKI non-prosedural dan Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Polewali Mandar menolak 233 permohonan diduga TKI non-prosedural.

"Terjadinya penurunan angka penolakan permohonan yang diduga sebagai TKI nonprosedural itu disebabkan kolaborasi Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten, kepolisian dan instansi vertikal lainnya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan paspor dan prosedur bagaimana untuk bekerja di luar negeri secara legal’," papar Silvester.

Pewarta : -
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024