Makassar (ANTARA News) - Perum Perumnas sudah mulai menghentikan pembangunan rumah sederhana sehat (RSH) tipe 21 selama tahun ini.

"Kami sudah tidak ada lagi produksi tipe 21, produk itu sudah lama ditinggalkan," kata Direktur Pemasaran Perum Perumnas Teddy Robinson Siahaan saat ditemui wartawan di Makassar, Rabu.

Menurut dia, perumnas dituntut membangun perumahan yang lebih layak, sementara RSH tipe 21 yang ukurannya hanya 3 x 3 meter itu sudah kurang layak.

"Memang kita lihat dari sisi kemanusiaannya, kalau rumah tipe 27 sepertinya masih cocok untuk keluarga yang memiliki satu anak," ucapnya.

Dia menjelaskan, pembangunan yang modelnya "landed house" sudah tidak layak lagi menggunakan tipe 21, sebab pembangunan infrastruktur seperti teras rumah hingga tempat sampah cukup membebani pengembang.

Berbeda jika tipe ini dibangun untuk rusunami (rumah susun sederhana milik) masih lebih ideal, sebab koridor rumah telah disiapkan dan ruangan bisa keseluruhan ditempati penghuninya.

"Tipe 21 untuk rumah model 'landed house' harus menyiapkan infrastruktur, jelas ini merepotkan kami," ungkapnya.

Dia mencontohkan, negara berkembang seperti Singapura saat ini sudah tidak lagi memproduksi tipe-tipe seperti itu, ukuran terkecil perumahan yang dibangun di negara itu minimal tipe 45 yang rata-rata dibangun untuk rusunami.

"Memang kita belum mampu mengikuti model di Singapura. Pembiayaan mereka di sana ada namanya CPF (Central Provider Fund) yang bisa membantu masyarakat disana," ucapnya.

Dia membandingkan, jangka waktu pembiayaan KPR (kredit perumahan) di Singapura bisa mencapai 60 tahun, jadi penyelesaian kredit itu dapat dilimpahkan kepada anak-anak (pewaris) untuk melanjutkan cicilan orangtua mereka.

Sementara pembiayaan KPR di Indonesia belum ada yang seperti itu, KPR yang dibebankan maksimal 25 tahun, jelas hal ini sangat mempengaruhi kemampuan daya beli masyarakat.

Dia menyayangkan, pembiayaan perumahan di Indonesia belum dapat dilakukan secara otonomi daerah sebab kebijakan pembiayaan melalui perbankan dan penyiapan lahan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) masih ditentukan di pusat. (T.PK-HK/J006)    

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024